Bentrokan Mata Elang di Jakarta Selatan Tewaskan Dua Orang, Polisi Buka Fakta Baru

Jakarta — Peristiwa bentrokan yang melibatkan penagih utang atau yang dikenal sebagai “mata elang” (debt collector) di kawasan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Kamis (11/12/2025) sore telah berujung tragis. Setidaknya dua orang tewas akibat pengeroyokan yang kemudian memicu kericuhan lebih luas di sekitar lokasi kejadian. Pihak kepolisian kini membuka fakta baru terkait pemicu insiden dan sedang melakukan penyelidikan mendalam terhadap kasus ini. 

Kronologi Awal Kejadian: Dari Penagihan hingga Cekcok Fisik

Insiden bermula ketika dua orang debt collector tengah melakukan penagihan sepeda motor yang diduga memiliki tunggakan kredit di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata sekitar pukul 15.45 WIB. Menurut Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Nicolas Ary Lilipaly, pengeroyokan dipicu oleh ketidaksepakatan antara pemilik kendaraan dan para penagih utang yang sedang menjalankan tugasnya. 

Lebih jauh, polisi menjelaskan bahwa dalam kejadian ini terdapat aksi penarikan paksa kunci motor milik salah satu anggota Polri, yang menjadi salah satu titik awal eskalasi emosi di lapangan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyatakan bahwa pengambilan tersebut memicu reaksi emosional dari pihak polisi yang terlibat. “Secara garis besar, satu unit kendaraan milik tersangka Bripda AM ini diberhentikan oleh pihak mata elang. Pada saat terjadi penarikan kunci kontak yang dicabut, pihak anggota Polri tidak terima atas perbuatan tersebut,” ujar Hermanto dalam konferensi pers. 

Dua Mata Elang Meninggal Dunia dalam Insiden Pengeroyokan

Akibat bentrokan yang kemudian terjadi antara mata elang dan sejumlah orang di lokasi, dua korban diketahui tewas dikeroyok. Satu orang dilaporkan meninggal di tempat kejadian, sementara satu orang lainnya meninggal dunia setelah dilarikan ke rumah sakit akibat luka-luka yang diperoleh saat pengeroyokan. 

Pihak kepolisian menyatakan bahwa insiden pengeroyokan itu melibatkan sekitar 80 hingga 100 orang yang datang ke lokasi, dan kejadian ini berkembang menjadi keributan yang menyebabkan kerusakan fasilitas umum dan properti warga setempat. 

Kerusuhan yang Membesar dan Kerugian Warga

Setelah pengeroyokan tersebut, massa dikabarkan memprotes dan melakukan kerusuhan di sekitar lokasi. Insiden itu berujung pada pembakaran beberapa kios pedagang dan perusakan kendaraan, termasuk sepeda motor dan mobil milik warga yang berada di sekitar Kalibata. 

Menurut penghitungan awal dari Polda Metro Jaya, total kerugian akibat kerusuhan mencapai sekitar Rp1,2 miliar. Kerusakan tersebut meliputi warung tenda milik warga, motor, satu unit mobil, serta fasilitas rumah dan bangunan yang terkena imbas kericuhan. 

Polisi Ungkap Fakta Baru: SOP dan Penetapan Tersangka

Polda Metro Jaya telah membuka fakta baru terkait insiden ini. Selain mengungkap kronologi awal yang menjadi pemicu bentrokan, polisi menyatakan tengah meninjau Standard Operating Procedures (SOP) penagihan atau repossession kendaraan yang selama ini dilakukan oleh pihak leasing dan mitra debt collector di jalan umum. Kepala Humas Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menegaskan bahwa penagihan kendaraan harus sesuai prosedur administratif, bukan berupa penghentian paksa di jalan. 

Dalam proses hukum, enam anggota polisi yang bertugas di satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pengeroyokan terhadap kedua debt collector hingga menyebabkan kematian. Status tersangka ini merupakan langkah awal dalam penyelidikan pidana terhadap kasus tersebut. 

Polda Metro Jaya menyatakan bahwa selain aspek pidana, kasus ini juga akan dibawa ke sidang etik profesi Polri untuk menilai pelanggaran disiplin dan profesionalisme petugas yang terlibat. 

Tanggapan Pejabat Pemerintah dan Penegakan Hukum

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung turut menanggapi kejadian ini dengan tegas. Ia menyatakan telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk memastikan bahwa proses hukum atas insiden ini berjalan secara adil dan transparan. Pramono menilai insiden tersebut menjadi “beban” yang harus ditangani oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta karena dampaknya terhadap keamanan dan ketertiban umum. 

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta menegaskan komitmennya untuk menindak tegas praktik premanisme berkedok penagihan utang yang meresahkan masyarakat, serta meminta dukungan penuh dari masyarakat agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari. 

Proses Penyelidikan dan Harapan Penanganan Kasus

Kasus bentrokan di Kalibata ini bukan hanya menjadi peristiwa kriminal semata, tetapi juga membuka diskusi lebih luas mengenai tata cara penagihan utang di ruang publik dan pentingnya penegakan hukum yang profesional serta prosedural. Kepolisian masih terus melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku lain yang terlibat dalam pengeroyokan serta merinci kronologi detail kejadian. 

Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat memberikan kejelasan serta keadilan bagi semua pihak yang terlibat — baik korban maupun masyarakat umum yang terdampak kerusuhan. Pemerintah bersama aparat hukum menegaskan komitmen mereka untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan dan pelanggaran hukum tanpa terkecuali. 

Posting Komentar

0 Komentar