Ad
Scroll untuk melanjutkan membaca
Ad

Bukan Pendendam, Jokowi Maafkan Banyak Pihak di Kasus Ijazah, Kecuali Tiga Orang

ERKAEL.com - SOLO --- Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), menyatakan sikap terbukanya untuk memaafkan sebagian besar pihak yang terlibat dalam kasus tudingan ijazah palsu yang menyeret namanya. Namun, Jokowi menegaskan bahwa proses hukum tetap akan dilanjutkan terhadap tiga tokoh yang dinilai bertindak terlalu ekstrem dan menolak fakta hukum.
Sikap tersebut disampaikan Jokowi dalam pertemuan tertutup dengan Ketua Umum Barisan Relawan Jokowi Presiden Jalan Perubahan (Bara JP), Willem Frans Ansanay, di kediaman pribadi Jokowi di kawasan Sumber, Solo, Jawa Tengah, Jumat (19/12/2025).
Willem mengatakan, dalam pertemuan empat mata itu, Jokowi menegaskan dirinya bukan sosok pemimpin yang pendendam dan masih membuka ruang pengampunan bagi pihak-pihak yang dinilai hanya terbawa arus.
“Pak Jokowi menyampaikan bahwa beliau bukan orang yang tidak pemaaf. Dari 12 nama yang terseret dalam kasus ini, tidak semuanya akan dituntut terus. Sebagian besar bersedia beliau maafkan,” kata Willem kepada wartawan usai pertemuan.
Meski membuka pintu maaf, Jokowi disebut menetapkan batas yang tegas. Willem menyebutkan, ada tiga nama yang tidak masuk dalam daftar pihak yang akan diberi pengampunan.
Ketiga nama tersebut kerap diasosiasikan dengan inisial RRT, yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.
Menurut Willem, Jokowi menilai tindakan ketiganya telah melampaui batas kewajaran karena terus menolak fakta hukum yang telah disampaikan aparat penegak hukum.
“Ada tiga nama yang kelihatannya terlalu ekstrem. Mereka tidak pernah mau menerima fakta bahwa ijazah Pak Jokowi itu benar, meskipun polisi sudah melakukan gelar perkara dan membuktikannya,” ujar Willem.
Karena itu, Jokowi memilih melanjutkan proses hukum terhadap ketiganya agar menimbulkan efek jera.
“Tindakan mereka dijerat pasal berlapis. Untuk mereka, Pak Jokowi memutuskan proses hukumnya diteruskan agar ada efek jera,” tegas Willem.
Dukungan Bara JP
Willem menambahkan, Bara JP mendukung penuh sikap Jokowi tersebut. Menurut dia, keaslian ijazah Jokowi telah divalidasi dan dipublikasikan secara terbuka oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Narasi yang terus disebarkan oleh kelompok tertentu dinilai sebagai upaya sistematis untuk menyesatkan publik dan merusak ruang demokrasi.
“Ijazah Pak Jokowi sudah diuji, diverifikasi, dan disampaikan secara resmi oleh penyidik. Narasi yang terus digaungkan ini bukan lagi kritik, tapi pembodohan publik yang harus dihentikan melalui jalur hukum,” kata Willem.
Ia menilai, langkah Jokowi yang membedakan antara pihak yang masih bisa dimaafkan dan pihak yang harus diproses hukum menunjukkan sikap kenegarawanan sekaligus ketegasan dalam menjaga marwah hukum.
Dikaitkan dengan Peta Politik 2029
Selain membahas aspek hukum, pertemuan tersebut juga menyinggung dinamika politik pascakepemimpinan Jokowi. Willem menilai, isu ijazah palsu tidak berdiri sendiri, melainkan bagian dari upaya sistematis untuk mendegradasi kredibilitas Jokowi dan keluarganya.
Menurut Willem, isu tersebut juga berkaitan dengan manuver politik sejumlah pihak yang dinilai mulai melakukan “curi start” menuju Pemilihan Presiden 2029.
“Ini bukan sekadar soal administrasi ijazah. Ini rangkaian menuju 2029. Setelah kami menyuarakan Prabowo–Gibran dua periode, banyak pihak yang menentang karena dianggap terlalu dini,” ujar Willem.
Namun, kata dia, pihak-pihak yang menolak justru telah lebih dulu bermanuver seolah ingin maju sebagai calon presiden.
“Mereka yang menentang itu justru sudah keluar dari sarang dan mulai bermanuver,” katanya.
Seruan Hentikan Kegaduhan
Willem juga menyerukan agar polemik yang dinilai tidak produktif tersebut segera diakhiri. Ia meminta semua pihak berhenti mempolitisasi isu yang menurutnya sudah jelas secara hukum.
Ia mengingatkan bahwa bangsa Indonesia tengah menghadapi berbagai persoalan nyata yang membutuhkan perhatian bersama, seperti bencana banjir yang melanda sejumlah daerah.
“Kita ingin bangsa ini aman. Banjir ada di mana-mana, situasi perlu ditangani dengan baik. Berhentilah membuat kegaduhan di tengah bangsa kita,” ujar Willem.
Menurut dia, sikap Jokowi sudah jelas: pihak yang masih bisa dimaafkan akan diberi pengampunan, sementara mereka yang terus menolak fakta hukum harus siap menghadapi proses hukum.
“Yang bisa dimaafkan, dimaafkan. Tapi yang terus merusak dan menolak fakta hukum, silakan diproses. Bangsa ini sedang menghadapi banyak persoalan, jadi sudah saatnya berhenti membuat kegaduhan,” kata Willem.
Perkembangan Proses Hukum
Dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Arjen Asep Edi Suheri mengatakan, penetapan tersangka dilakukan dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Jokowi.
“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” ujar Arjen dalam keterangan pers, Jumat (7/11/2025).
Delapan tersangka tersebut dijerat Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Pasal 310 dan/atau Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
Penyidik membagi para tersangka ke dalam dua klaster berdasarkan perbuatan dan pasal tambahan yang dikenakan.
Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis. Mereka dijerat Pasal 160 KUHP tentang penghasutan melakukan kekerasan terhadap penguasa umum.
Sementara klaster kedua adalah Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. Ketiganya dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE terkait penghapusan, penyembunyian, serta manipulasi dokumen elektronik, dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara.

Sumber: Warta kota
Baca Juga
Tag:
Berita Terbaru
  • Bukan Pendendam, Jokowi Maafkan Banyak Pihak di Kasus Ijazah, Kecuali Tiga Orang
  • Bukan Pendendam, Jokowi Maafkan Banyak Pihak di Kasus Ijazah, Kecuali Tiga Orang
  • Bukan Pendendam, Jokowi Maafkan Banyak Pihak di Kasus Ijazah, Kecuali Tiga Orang
  • Bukan Pendendam, Jokowi Maafkan Banyak Pihak di Kasus Ijazah, Kecuali Tiga Orang
  • Bukan Pendendam, Jokowi Maafkan Banyak Pihak di Kasus Ijazah, Kecuali Tiga Orang
  • Bukan Pendendam, Jokowi Maafkan Banyak Pihak di Kasus Ijazah, Kecuali Tiga Orang
Posting Komentar
Ad
Ad
Tutup Iklan
Ad