JAKARTA — Mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri), Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Oegroseno, mengusulkan agar Jaksa Agung Republik Indonesia mempertimbangkan penggunaan hak deponering dalam menyelesaikan polemik hukum terkait dugaan ijazah palsu Presiden Ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) demi terciptanya kepastian hukum dan ketentraman masyarakat.
Menurut Oegroseno, hak deponering merupakan kewenangan luar biasa yang dimiliki Kejaksaan Agung berdasarkan Undang-Undang Kejaksaan Nomor 11 Tahun 2021 dan keputusan Mahkamah Agung, yang memungkinkan jaksa untuk menghentikan atau mengesampingkan suatu perkara pidana demi kepentingan umum.
Dalam sebuah program televisi, Oegroseno menilai bahwa konflik dan potensi kegaduhan yang terus berkembang di masyarakat akibat kasus ini bisa diakhiri melalui langkah tersebut. Ia mengatakan hanya Kejaksaan Agung yang memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan tersebut, bukan lembaga lain.
Oegroseno juga menyebut bahwa jika deponering diterapkan, maka semua perkara pidana terkait kasus ijazah – termasuk yang melibatkan Roy Suryo dan pihak lain yang sudah menjadi tersangka – tidak akan dilanjutkan lagi demi asas keadilan dan kepentingan umum.
Usulan ini muncul di tengah kontroversi yang masih berlangsung mengenai status ijazah Presiden Jokowi dan proses hukum terhadap sejumlah pihak yang terlibat.
0 Komentar