ERKAEL.com - SURABAYA --- Perkembangan baru muncul dalam penanganan kasus pembunuhan Faradila Amalia Najwa (21), mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), yang diduga dilakukan oleh kakak iparnya sendiri, Bripka Agus Sulaiman. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan tekanan dari keluarga korban, Kepolisian Daerah Jawa Timur memastikan akan menerapkan pasal berlapis terhadap dua tersangka dalam perkara tersebut.
Langkah itu diambil setelah perwakilan keluarga korban bersama pendamping hukum mendatangi Polda Jatim untuk menyampaikan tuntutan agar proses hukum dijalankan secara maksimal dan transparan. Keluarga menilai peristiwa yang merenggut nyawa Faradila bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan kejahatan serius yang melibatkan unsur perencanaan, kekerasan, dan penyalahgunaan kepercayaan dalam lingkup keluarga.
Gubernur Lembaga Informasi Rakyat (LIRA) Jawa Timur, Samsudin, yang turut mendampingi keluarga korban, menyampaikan bahwa penyidik telah merespons tuntutan tersebut.
“Tadi kami bersama perwakilan dari keluarga korban sudah mendatangi Polda Jatim dan alhamdulillah kami diberitahukan bahwa penyidik akan menerapkan tiga pasal sekaligus kepada dua pelaku dalam kasus ini,” kata Samsudin kepada awak media, Senin (22/12/2025).
Menurut Samsudin, penerapan pasal berlapis itu menjadi sinyal penting bahwa kepolisian berkomitmen menegakkan hukum secara adil, tanpa memandang latar belakang atau status tersangka sebagai anggota Polri. Keluarga korban, kata dia, ingin memastikan bahwa tidak ada ruang kompromi dalam penanganan perkara yang telah menimbulkan duka mendalam tersebut.
Tiga Pasal dan Ancaman Hukuman Maksimal
Meski kepolisian belum merinci secara terbuka pasal-pasal yang akan dikenakan, kerabat korban menyebut bahwa salah satu pasal utama yang dipertimbangkan adalah Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Pasal ini memungkinkan hakim menjatuhkan hukuman paling berat berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Selain itu, penyidik juga dapat menyiapkan pasal alternatif dan subsider, antara lain Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta pasal lain yang berkaitan dengan peran masing-masing tersangka, termasuk dugaan keterlibatan dalam perencanaan dan pembuangan jasad korban. Penerapan pasal berlapis dinilai penting untuk memberikan ruang pembuktian yang komprehensif di persidangan.
Keluarga korban menilai langkah ini sebagai bentuk awal keadilan, meskipun mereka menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga vonis dijatuhkan pengadilan.
“Kami ingin hukum ditegakkan seadil-adilnya. Nyawa tidak bisa dibayar dengan apa pun,” ujar salah satu anggota keluarga korban.
Kronologi Singkat dan Peran Tersangka
Seperti diberitakan sebelumnya, Faradila ditemukan tewas pada pertengahan Desember 2025 di wilayah Kabupaten Pasuruan. Korban sempat dilaporkan hilang sebelum akhirnya ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa. Penyelidikan polisi kemudian mengarah kepada Bripka Agus Sulaiman, yang merupakan kakak ipar korban.
Dalam perkembangan penyidikan, polisi juga menetapkan satu tersangka lain yang diduga membantu pelaku utama. Kedua tersangka kini ditahan dan menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Polda Jatim untuk mengungkap secara utuh peran masing-masing dalam tindak pidana tersebut.
Penyidik menilai adanya rangkaian tindakan sebelum dan sesudah kejadian yang menguatkan dugaan bahwa pembunuhan tersebut tidak terjadi secara spontan. Unsur perencanaan inilah yang kemudian menjadi dasar kuat bagi keluarga korban untuk mendesak penerapan pasal berlapis, termasuk pasal pembunuhan berencana.
Keluarga Korban: Jangan Ada Perlakuan Khusus
Bagi keluarga korban, status tersangka sebagai anggota kepolisian justru memperkuat tuntutan agar proses hukum dilakukan secara terbuka. Mereka khawatir, tanpa pengawalan publik, kasus ini berpotensi dipersepsikan sebagai perkara sensitif yang ditangani secara tertutup.
“Kami tidak ingin ada perlakuan khusus. Justru karena pelaku adalah aparat penegak hukum, maka hukum harus ditegakkan lebih tegas,” kata Samsudin menegaskan.
Keluarga juga menilai penerapan pasal berlapis penting untuk menjaga rasa keadilan di masyarakat. Mereka berharap perkara ini menjadi contoh bahwa institusi kepolisian tidak melindungi anggotanya yang terbukti melanggar hukum, terlebih dalam kasus yang menghilangkan nyawa manusia.
Komitmen Polisi dan Pengawasan Publik
Polda Jawa Timur sendiri menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur. Penyidik menyatakan akan menuntaskan berkas perkara dengan mengedepankan pembuktian hukum, termasuk keterangan saksi, alat bukti forensik, serta rekonstruksi peristiwa.
Langkah menerapkan pasal berlapis dinilai sebagai bagian dari kehati-hatian penyidik agar dakwaan yang disusun jaksa nantinya mampu menggambarkan secara utuh peristiwa pidana yang terjadi. Dengan demikian, pengadilan memiliki dasar yang kuat dalam menjatuhkan putusan.
Kasus ini juga menjadi sorotan publik karena menyangkut integritas aparat penegak hukum. Sejumlah pengamat hukum menilai bahwa transparansi dan konsistensi dalam penanganan perkara ini akan berdampak langsung pada kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Menanti Proses Persidangan
Saat ini, keluarga korban memilih untuk fokus mengawal proses hukum dan menunggu langkah selanjutnya dari penyidik dan kejaksaan. Mereka berharap penerapan pasal berlapis tidak berhenti sebagai pernyataan, tetapi benar-benar diwujudkan dalam dakwaan dan tuntutan di persidangan.
Bagi keluarga Faradila, keadilan bukan hanya soal hukuman berat, tetapi juga tentang pengakuan bahwa nyawa korban dihargai oleh negara melalui proses hukum yang tegas dan transparan.
“Kami tidak ingin kasus ini berlalu begitu saja. Kami ingin keadilan yang sebenar-benarnya,” ujar salah satu kerabat korban.
Dengan diterapkannya tiga pasal sekaligus, publik kini menanti bagaimana proses hukum selanjutnya akan berjalan. Apakah pasal pembunuhan berencana benar-benar akan dibuktikan di pengadilan, ataukah dakwaan akan mengerucut pada pasal lain, seluruhnya akan diuji melalui mekanisme peradilan yang terbuka.
