Ad
Scroll untuk melanjutkan membaca
Ad

Gegara Viral di Tiktok, Guru Nur Aini Resmi Di Pecat? Ini Alasannya



ERKAEL.com - PASURUAN --- Kasus Guru Nur Aini, seorang guru sekolah dasar negeri di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, menjadi sorotan publik di penghujung 2025. Ia resmi diberhentikan dari status Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah keluhannya soal jarak mengajar viral di media sosial.

Nur Aini sebelumnya mengajar di SDN II Mororejo, Kecamatan Tosari, kawasan pegunungan Bromo. Jarak tempuh dari rumahnya di Bangil mencapai sekitar 57 kilometer sekali jalan atau 114 kilometer pulang-pergi, dengan medan yang tak mudah. Keluhan tersebut disampaikan dalam sebuah podcast TikTok pada November 2025 dan memicu gelombang simpati warganet.

Namun, viralnya cerita itu justru berujung pada keputusan tegas pemerintah daerah.

Dinilai Langgar Disiplin Berat

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pasuruan menjelaskan, pemberhentian Nur Aini bukan semata karena keluhan yang disampaikan ke publik, melainkan akibat pelanggaran disiplin berat sebagai ASN.

Hasil pemeriksaan internal menyebutkan Nur Aini tercatat tidak masuk kerja secara kumulatif lebih dari 90 hari tanpa keterangan sah. Jumlah tersebut jauh melampaui ambang batas pelanggaran disiplin berat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

“Sebagaimana diketahui, pelanggaran berat bagi ASN adalah tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut tanpa alasan yang sah atau 28 hari kumulatif dalam satu tahun. Sementara itu, Nur Aini telah tidak masuk kerja tanpa alasan melebihi batas tersebut,” ujar Devi, perwakilan BKPSDM Kabupaten Pasuruan.

SK Diserahkan ke Rumah

BKPSDM menyebut proses pemeriksaan dilakukan setelah keluhan Nur Aini ramai diperbincangkan. Dari hasil pemeriksaan tersebut, BKPSDM mengajukan rekomendasi sanksi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang kemudian berujung pada keputusan pemberhentian.

Surat Keputusan (SK) pemberhentian resmi diterbitkan pada 29 Desember 2025. Karena Nur Aini tidak hadir saat pemanggilan, SK tersebut disampaikan langsung ke rumahnya di wilayah Bangil.

“Karena yang bersangkutan tidak hadir saat dipanggil, maka SK pemberhentian disampaikan langsung ke rumahnya,” jelas Devi, merujuk pada ketentuan Pasal 4 huruf f PP Nomor 94 Tahun 2021.

Kasus ini memantik perdebatan luas di ruang publik. Di satu sisi, banyak warganet menyuarakan empati terhadap kondisi geografis dan jarak tempuh ekstrem yang harus dilalui Nur Aini untuk mengajar. Di sisi lain, pemerintah daerah menegaskan bahwa aturan disiplin ASN tetap harus ditegakkan tanpa pengecualian.

Hingga akhir Desember 2025, kisah Nur Aini masih ramai diperbincangkan di berbagai platform digital, mulai dari TikTok hingga YouTube. Kasus ini pun menjadi cermin tarik-menarik antara tuntutan kemanusiaan, realitas geografis, dan ketegasan regulasi dalam sistem kepegawaian negara.

Di tengah simpati publik, pemerintah daerah menegaskan satu sikap: keluhan boleh disampaikan, tetapi disiplin ASN tetap menjadi garis yang tidak bisa ditawar.


#guru #asn #dipecat #viraltiktok 

Baca Juga
Tag:
Berita Terbaru
  • Gegara Viral di Tiktok, Guru Nur Aini Resmi Di Pecat? Ini Alasannya
  • Gegara Viral di Tiktok, Guru Nur Aini Resmi Di Pecat? Ini Alasannya
  • Gegara Viral di Tiktok, Guru Nur Aini Resmi Di Pecat? Ini Alasannya
  • Gegara Viral di Tiktok, Guru Nur Aini Resmi Di Pecat? Ini Alasannya
  • Gegara Viral di Tiktok, Guru Nur Aini Resmi Di Pecat? Ini Alasannya
  • Gegara Viral di Tiktok, Guru Nur Aini Resmi Di Pecat? Ini Alasannya
Posting Komentar
Ad
Ad
Tutup Iklan
Ad