Ad
Scroll untuk melanjutkan membaca
Ad

Gubernur Sultra Serahkan SK kepada 2.606 PPPK Paruh Waktu, Gajinya?


ERKAEL.com - KENDARI --- Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara resmi mengangkat 2.606 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Pengangkatan tersebut ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) secara simbolis oleh Gubernur Sultra Andi Sumangerukka di Lapangan Kantor Gubernur Sultra, Kompleks Bumi Praja, Kota Kendari, Senin (29/12/2025).

Gubernur Andi Sumangerukka berharap, kehadiran PPPK mampu berkontribusi langsung dalam mendukung agenda pembangunan daerah dan meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Ia juga mengingatkan bahwa Aparatur Sipil Negara memiliki posisi strategis sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yakni sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan masyarakat, sekaligus perekat persatuan bangsa.

Selain profesionalisme, ASN dituntut menjaga netralitas politik serta menjunjung tinggi prinsip pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Untuk itu, Gubernur menekankan empat nilai utama yang harus menjadi pegangan ASN dalam menjalankan tugas.

“Jika empat hal ini dijalankan dengan baik, saya yakin saudara-saudari dapat memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sultra, Prof Andi Khaeruni, menjelaskan bahwa skema kerja PPPK paruh waktu berbeda dengan PPPK penuh. PPPK paruh waktu menjalani kontrak kerja selama satu tahun dengan mekanisme evaluasi kinerja secara berkala sebagai dasar kelanjutan kontrak.
“PPPK paruh waktu berbeda dengan PPPK penuh. PPPK penuh dikontrak selama lima tahun, sedangkan paruh waktu dievaluasi setiap tahun,” kata Andi Khaeruni kepada awak media.

Ia menambahkan, aspek penghasilan PPPK paruh waktu disesuaikan dengan kemampuan fiskal pemerintah daerah. Meski demikian, besaran gaji tidak boleh lebih rendah dibandingkan penghasilan yang diterima saat masih berstatus tenaga honorer.

Ketentuan tersebut merujuk pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu. “Itu batas minimalnya. Penyesuaian tetap melihat kemampuan daerah. Pak Gubernur juga sudah menegaskan agar kesejahteraan ASN diperhatikan, termasuk PPPK,” ujarnya.

Gubernur Sultra Andi Sumangerukka menyampaikan, dengan pengangkatan PPPK paruh waktu ini, total jumlah PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara kini mencapai 12.950 orang. Ia menaruh harapan besar agar tambahan sumber daya aparatur tersebut mampu memperkuat kinerja birokrasi daerah.

Para PPPK yang menerima SK berasal dari berbagai formasi, meliputi tenaga teknis, tenaga kesehatan, serta tenaga pendidik. Mereka sebelumnya telah dinyatakan lulus setelah mengikuti seluruh rangkaian seleksi sesuai regulasi yang berlaku.

#pppk #kendari #sultra
Baca Juga
Tag:
Berita Terbaru
  • Gubernur Sultra Serahkan SK kepada 2.606 PPPK Paruh Waktu, Gajinya?
  • Gubernur Sultra Serahkan SK kepada 2.606 PPPK Paruh Waktu, Gajinya?
  • Gubernur Sultra Serahkan SK kepada 2.606 PPPK Paruh Waktu, Gajinya?
  • Gubernur Sultra Serahkan SK kepada 2.606 PPPK Paruh Waktu, Gajinya?
  • Gubernur Sultra Serahkan SK kepada 2.606 PPPK Paruh Waktu, Gajinya?
  • Gubernur Sultra Serahkan SK kepada 2.606 PPPK Paruh Waktu, Gajinya?
Posting Komentar
Ad
Ad
Tutup Iklan
Ad