Ad
Scroll untuk melanjutkan membaca
Ad

Jokowi Akan Menang, Roy Suryo dkk Sedang Menggali Kuburnya Sendiri


Tidak semua kegaduhan berakhir sebagai kebenaran. Sebagian justru berakhir sebagai perkara hukum. Tuduhan ijazah palsu terhadap Joko Widodo adalah contoh paling telanjang bagaimana narasi besar yang dibangun tanpa fondasi justru runtuh menimpa pembuatnya sendiri. Hari ini, peta perkara itu sudah jelas: Jokowi berada di jalur kemenangan, sementara para penuduhnya, Roy Suryo, Rismon, dan Dokter Tifa dkk telah berubah status dari “pengkritik vokal” menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap Mantan Presiden RI, Joko Widodo.

Ini bukan lagi perdebatan narasi. Ini sudah masuk wilayah konsekuensi.


Tuduhan Berat, Bukti Nol: Awal dari Masalah Besar

Menuduh seseorang menggunakan ijazah palsu berarti menuduh adanya kejahatan pemalsuan dokumen negara. Itu tuduhan serius. Berat. Tidak bisa dibungkus dengan dalih “analisis”, “pendapat”, atau “kecurigaan publik”.

Dalam prinsip hukum yang paling dasar—siapa yang menuduh, dia yang membuktikan. Bukan sebaliknya. Namun sejak isu ini digulirkan, publik tidak pernah disuguhi:

Dokumen resmi pembanding
Putusan institusi akademik yang membatalkan ijazah
Bukti administrasi bahwa Jokowi tidak pernah terdaftar sebagai mahasiswa
Pernyataan resmi otoritas kampus yang menyatakan pemalsuan

Yang ada justru tafsir visual, asumsi pribadi, dan narasi berulang. Di media sosial, ini bisa viral. Di pengadilan, ini tidak bernilai apa-apa.


Fakta Akademik Tidak Bisa Diteriaki

Jokowi tercatat sebagai lulusan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), sebuah perguruan tinggi negeri yang sistem akademiknya terdokumentasi dan diawasi negara. Proses akademik di PTN tidak bekerja dengan satu orang, satu meja, atau satu stempel.

Secara faktual:
Data mahasiswa dikelola institusi, bukan individu
Kelulusan diputuskan secara kolektif
Arsip akademik tersimpan lintas unit dan lintas waktu

Jika ijazah Jokowi palsu, maka tuduhan itu otomatis menyeret:
Fakultas Kehutanan UGM
Rektor dan senat akademik
Sistem pendidikan tinggi nasional

Dengan kata lain, ini bukan tuduhan personal, melainkan tuduhan konspirasi institusional. Dan hingga hari ini, tidak ada satu bukti pun yang mendukung klaim sebesar itu.


Lolos Verifikasi Negara Berulang Kali—Tanpa Pernah Dibatalkan

Fakta lain yang tak terbantahkan: Jokowi telah melewati semua tahapan verifikasi formal negara. Dari wali kota, gubernur, hingga presiden dua periode.

Setiap tahapan itu mensyaratkan:
Verifikasi dokumen pendidikan
Pemeriksaan oleh penyelenggara pemilu
Ruang keberatan dan gugatan dari publik maupun lawan politik

Jika ijazah itu bermasalah, peluang menggugat terbuka lebar sejak awal. Namun faktanya, tidak pernah ada putusan resmi yang menyatakan ijazah Jokowi palsu. Nol. Tidak ada.


Roy Suryo, Rismon, dan Dokter Tifa: Dari Penuduh Menjadi Tersangka

Di sinilah cerita berbalik arah.

Roy Suryo, Rismon, dan Dokter Tifa bukan sekadar pengamat. Mereka adalah penuduh utama yang secara aktif dan berulang menyebarkan tuduhan ijazah palsu ke ruang publik. Dan kini, konsekuensinya datang: ketiganya berstatus tersangka dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Presiden RI ke-7 Joko Widodo.

Status ini penting ditegaskan karena membongkar satu ilusi besar: bahwa semua ucapan publik aman berlindung di balik kebebasan berpendapat.

Tidak. Kebebasan berbicara berhenti ketika tuduhan pidana dilontarkan tanpa bukti.


Kesalahan Fatal: Menyamakan Keyakinan dengan Kebenaran

Para penuduh terjebak dalam delusi klasik ruang gema. Mereka mendengar dukungan dari lingkaran yang sama, lalu menyimpulkan bahwa keyakinan kolektif adalah fakta. Padahal hukum tidak bekerja dengan voting emosi.

Hukum tidak bertanya: “Berapa banyak yang percaya?”

Hukum hanya bertanya: “Apa yang bisa dibuktikan?”

Dan pada titik inilah, narasi ijazah palsu itu runtuh total.


Jokowi Sudah Bukan Presiden - Ini Mengubah Medan Permainan

Kesalahan perhitungan terbesar para penuduh adalah gagal membaca perubahan status Jokowi. Ia bukan lagi presiden. Ia warga sipil.

Artinya:
Tidak ada kewajiban simbolik untuk menahan diri
Tidak ada alasan untuk “diam demi stabilitas”
Hak personal atas nama baik berlaku penuh

Menyerang mantan presiden sebagai warga sipil tanpa bukti bukan keberanian—itu kelalaian hukum.


Menolak Memaafkan: Sikap Rasional dalam Negara Hukum

Banyak yang mencoba membingkai penolakan memaafkan sebagai sikap emosional. Ini keliru. Dalam hukum, memaafkan adalah hak, bukan kewajiban.

Dalam kasus seperti ini, memaafkan justru berisiko:
Menciptakan preseden bahwa fitnah bisa dimaklumi
Mengaburkan batas kritik dan pencemaran
Melemahkan disiplin berpikir publik

Menolak memaafkan adalah pesan tegas: kritik boleh, tuduhan pidana tanpa bukti jangan.


Mereka Menggali Kuburnya Sendiri—Pelan tapi Pasti

Setiap pernyataan tambahan tanpa bukti justru memperkuat unsur kesengajaan dan penyebaran. Dalam bahasa hukum, ini bukan pembelaan—ini eskalasi risiko.

Ironisnya, semakin keras mereka berbicara di ruang gema, semakin kuat posisi Jokowi di jalur hukum.


Jokowi Akan Menang karena Fakta Tidak Bisa Dikalahkan Narasi

Jokowi tidak perlu drama. Tidak perlu pidato heroik. Ia cukup membiarkan:
Arsip bicara
Institusi berdiri
Proses hukum berjalan

Ini kemenangan yang sunyi. Dingin. Administratif. Tapi tak terbantahkan.


Penutup: Ini Pelajaran untuk Semua

Kasus ini bukan hanya tentang Jokowi. Ini tentang republik. Tentang batas antara kritik dan fitnah. Tentang bahaya keyakinan tanpa disiplin berpikir.
Jokowi akan menang.
Bukan karena ia mantan presiden.
Bukan karena simpati publik.

Tetapi karena fakta selalu lebih kuat daripada teriakan.

Dan Roy Suryo, Rismon, serta Dokter Tifa hari ini menjadi pengingat pahit:
bahwa di negara hukum, narasi tanpa bukti bukan senjata—melainkan lubang kubur bagi penuduhnya sendiri.


Disclamer : "Artikel ini merupakan opini penulis berdasarkan informasi yang tersedia untuk publik. Pandangan yang disampaikan tidak mewakili sikap redaksi dan tidak dimaksudkan sebagai putusan hukum. Pembaca diharapkan menyikapi isi tulisan secara kritis sesuai ketentuan hukum yang berlaku".
Baca Juga
Tag:
Berita Terbaru
  • Jokowi Akan Menang, Roy Suryo dkk Sedang Menggali Kuburnya Sendiri
  • Jokowi Akan Menang, Roy Suryo dkk Sedang Menggali Kuburnya Sendiri
  • Jokowi Akan Menang, Roy Suryo dkk Sedang Menggali Kuburnya Sendiri
  • Jokowi Akan Menang, Roy Suryo dkk Sedang Menggali Kuburnya Sendiri
  • Jokowi Akan Menang, Roy Suryo dkk Sedang Menggali Kuburnya Sendiri
  • Jokowi Akan Menang, Roy Suryo dkk Sedang Menggali Kuburnya Sendiri
Posting Komentar
Ad
Ad
Tutup Iklan
Ad