JAKARTA, ERKAEL NEWS — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Penetapan tersangka dilakukan usai operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada Kamis (18/12/2025).
Selain Ade Kuswara, KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yakni H M Kunang, ayah Ade Kuswara, serta seorang pihak swasta yang diduga menjadi penyedia proyek. Ketiganya diduga terlibat dalam praktik suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan proyek pemerintah daerah.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, perkara ini bermula dari dugaan permintaan uang secara rutin oleh Ade Kuswara sejak 2024. Uang tersebut diduga diminta sebagai bentuk komitmen dari pihak swasta agar mendapatkan kemudahan dalam pelaksanaan proyek.
“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan awal, kami menemukan adanya permintaan uang yang dilakukan secara berulang sejak tahun 2024 dengan pola ijon proyek,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (19/12/2025).
Menurut Asep, praktik ijon proyek tersebut dilakukan sebelum pekerjaan dimulai. Uang diberikan di muka kepada kepala daerah atau pihak yang mewakilinya, dengan tujuan agar proyek tetap berjalan tanpa hambatan administratif maupun teknis.
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Ade Kuswara tidak selalu menerima uang secara langsung. Penyidik menemukan indikasi kuat bahwa ayah Ade Kuswara berperan sebagai perantara dalam menerima uang dari pihak swasta.
“Peran pihak keluarga dalam perkara ini sedang kami dalami lebih lanjut. Yang bersangkutan diduga mengetahui dan turut serta dalam penerimaan uang,” kata Asep.
KPK menyebutkan, total nilai uang yang diduga diterima dalam praktik ijon proyek tersebut mencapai miliaran rupiah. Jumlah pasti masih dalam proses penghitungan karena transaksi diduga berlangsung dalam beberapa tahap dan melalui sejumlah pihak.
Dalam OTT tersebut, penyidik KPK mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai. Uang tersebut ditemukan di beberapa lokasi berbeda, salah satunya di kediaman Ade Kuswara Kunang di Kabupaten Bekasi.
Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu menegaskan, barang bukti yang diamankan akan dikonfirmasi dengan keterangan para saksi dan tersangka. KPK juga membuka kemungkinan adanya aliran dana ke pihak lain.
“Kami tidak menutup kemungkinan perkara ini berkembang. Penyidik akan menelusuri ke mana saja uang tersebut mengalir dan siapa saja yang menikmati,” ujar Asep.
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif selama 1x24 jam, KPK memutuskan menahan ketiga tersangka untuk 20 hari pertama terhitung sejak Jumat (19/12/2025). Para tersangka ditahan di Rumah Tahanan KPK guna kepentingan penyidikan.
Saat digiring keluar Gedung Merah Putih KPK, Ade Kuswara terlihat mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK. Ia sempat menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kabupaten Bekasi, meski tidak memberikan pernyataan lebih lanjut terkait kasus yang menjeratnya.
KPK menilai praktik ijon proyek merupakan salah satu modus korupsi yang kerap terjadi di pemerintahan daerah. Modus ini dinilai berbahaya karena tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak kualitas pembangunan dan pelayanan publik.
“Ijon proyek menyebabkan proyek tidak lagi berorientasi pada kualitas dan kepentingan masyarakat, melainkan pada pengembalian uang yang sudah disetor di awal,” kata Asep.
KPK mengingatkan para kepala daerah agar tidak menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan anggaran dan proyek pembangunan. Menurut KPK, jabatan publik harus dijalankan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kasus ini menambah daftar panjang kepala daerah yang terseret perkara korupsi. KPK menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan terhadap praktik korupsi di daerah sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola pemerintahan dan menjaga kepercayaan publik.

