J
JAKARTA, ERKAEL NEWS --- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk seorang pejabat kejaksaan yang diduga melarikan diri setelah berupaya melawan petugas saat operasi tangkap tangan (OTT) di Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan.
Kejadian ini terungkap setelah KPK mengeksekusi operasi tangkap tangan pada tanggal 18 Desember 2025, yang melibatkan sejumlah pejabat di Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara. OTT ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan lembaga antirasuah sepanjang 2025.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa salah satu tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di Kejari HSU, yakni Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Tri Taruna Fariadi, melawan petugas dan melarikan diri saat akan ditangkap.
“Bahwa benar sesuai laporan dari petugas kami, terhadap terduga itu melakukan perlawanan dan melarikan diri ketika hendak diamankan,” ujar Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Karena yang bersangkutan belum berhasil ditemukan, KPK menyatakan akan menerbitkan DPO untuk Tri Taruna jika pencarian yang sedang dilakukan tidak membuahkan hasil. Penerbitan DPO bertujuan agar yang bersangkutan dapat segera dimintai pertanggungjawaban sesuai proses hukum yang berlaku.
Menurut penyidik, setelah OTT, KPK telah menetapkan tiga pejabat Kejari HSU sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait proses penegakan hukum. Ketiganya adalah Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Albertinus Parlinggoman Napitupulu; Kasi Intelijen Kejari HSU, Asis Budianto; dan Kasi Datun yang kini buron, Tri Taruna Fariadi.
KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang senilai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan praktik pemerasan. Menurut keterangan penyidik, uang tersebut diduga diperoleh dari sejumlah pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di wilayah Hulu Sungai Utara.
“Ini kami cari kepada keluarganya. Biasanya kalau lari atau pergi itu kan ke kenalannya atau keluarganya,” tambah Asep menjelaskan strategi koordinasi pihak KPK dalam pencarian Tri Taruna.
KPK menyatakan akan terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan instansi terkait lainnya untuk mempercepat pencarian tersangka yang buron tersebut. Hal ini dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan tanpa hambatan.
Dalam konferensi pers sebelumnya, Asep Guntur Rahayu menyebut bahwa kasus pemerasan ini diduga dilakukan dengan modus ancaman terhadap kepala dinas dan pejabat OPD jika tidak memenuhi permintaan uang. Modus semacam ini, menurut KPK, merusak prinsip penegakan hukum yang seharusnya berpihak pada integritas dan kepastian hukum.
Kasus ini menjadi salah satu sorotan keras publik karena melibatkan pejabat kejaksaan dalam praktik yang justru mencederai fungsi penegakan hukum itu sendiri. KPK menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap siapapun yang terlibat tindakan korupsi, meskipun berasal dari institusi penegak hukum.
Sementara itu, dua tersangka lainnya Albertinus Napitupulu dan Asis Budianto, telah ditahan untuk keperluan penyidikan. Keduanya kini menjalani proses hukum di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, menunggu kelanjutan proses hukum.
KPK menyatakan akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang terlibat, termasuk kemungkinan hubungan aliran dana dari pemerasan serta keterlibatan pihak luar lembaga kejaksaan dalam praktik tersebut.
Kasus ini menambah daftar panjang peristiwa OTT yang dilakukan KPK pada tahun 2025, menunjukkan bahwa lembaga antirasuah terus memperluas jangkauan penindakan hingga ke institusi penegak hukum sekalipun.

