Jokowi memutuskan bicara. Di tengah tudingan ijazah yang terus digulirkan, ia menarik garis tegas: memaafkan boleh, tapi hukum tidak boleh berhenti. Pesan singkat ini langsung mengunci perhatian publik.
ERKAEL.com - SOLO --- Presiden ketujuh Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), buka suara terkait polemik panjang soal dugaan ijazah palsu yang menyeret sejumlah pihak dan menjadi sorotan nasional. Menanggapi kemungkinan memaafkan para terlapor, Jokowi menegaskan bahwa urusan memaafkan merupakan hal pribadi, sementara proses hukum tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Pernyataan itu disampaikan Jokowi di Kota Solo, Rabu (24/12/2025), di tengah gelaran perkara khusus yang dilakukan Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang muncul dari tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI.
“Urusan Maaf-Memaafkan Itu Urusan Pribadi”
Jokowi mengulang pesan tegasnya bahwa keputusannya untuk memberi maaf bersifat pribadi dan bukan campur tangan dalam jalannya hukum. Pernyataan ini datang setelah beberapa tersangka dalam kasus ijazah palsu menyampaikan permintaan maaf atau melalui kuasa hukumnya.
“Urusan maaf memaafkan itu urusan pribadi. Urusan hukum ya urusan hukum. Prosesnya biar berjalan apa adanya, kita hormati proses hukum yang ada,” ujar Jokowi saat ditemui oleh awak media di Solo.
Menurut Jokowi, pemberian maaf bukan berarti menghentikan proses hukum. Ia menegaskan bahwa setiap tindakan hukum tetap harus melalui tahapan yang semestinya, meskipun terdapat sikap pribadi untuk berdamai.
Tiga Nama Tersangka yang Dikecualikan
Dalam pernyataannya, Jokowi juga sempat menyinggung bahwa ada tiga nama tersangka yang tidak akan menerima maafannya, meskipun ia enggan menyebutkan siapa mereka secara detail. Ia hanya mengatakan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan pribadi, bukan kebijakan hukum negara.
“Saya enggan menyebut nama sekarang, nanti saja,” ujarnya sambil menegaskan, urusan maaf tetap berbeda dengan urusan hukum yang harus terus berjalan.
Apresiasi Terhadap Transparansi Proses Gelar Perkara
Jokowi juga menyampaikan apresiasinya terhadap keterbukaan dan transparansi Polda Metro Jaya yang menggelar acara gelar perkara khusus, termasuk menunjukkan ijazah asli miliknya kepada sejumlah tersangka seperti Roy Suryo dan kolega—yang selama ini menjadi titik perdebatan publik.
“Saya melihat keterbukaan dari kepolisian yang menunjukkan ijazah asli kepada mereka adalah langkah yang baik,” kata Jokowi kepada wartawan.
Seorang kuasa hukum yang hadir bahkan mengonfirmasi bahwa ijazah Jokowi diperlihatkan lengkap dari tingkat SD hingga S1, menunjukkan kronologi pendidikan yang pernah dipersoalkan di ruang publik.
Jokowi Siap Hadir di Persidangan
Menanggapi kemungkinan dipanggil sebagai saksi atau bukti tambahan di persidangan, Jokowi memastikan bahwa ia siap datang ke sidang jika diminta oleh hakim, termasuk untuk menunjukkan dokumen asli ijazahnya.
“Kalau diminta oleh Yang Mulia Hakim, saya akan hadir dan menunjukkan semua ijazah saya dari SD sampai S1,” tegasnya.
Menegaskan Antara Belas Kasih dan Kepastian Hukum
Pernyataan Jokowi ini jadi momentum politik dan hukum penting di penghujung 2025. Di satu sisi, ia mencoba meredakan ketegangan sosial melalui sikap pribadi yang pemaaf. Di sisi lain, ia menegaskan bahwa proses hukum tidak boleh berhenti karena belas kasih pribadi, kestabilan negara dan penegakan supremasi hukum harus dijaga.
Pengamat hukum menilai langkah Jokowi ini mencerminkan upaya menjaga keseimbangan antara rasa kemanusiaan pribadi dan kewajiban sebagai warga negara yang tunduk pada sistem hukum yang berlaku.
“Memaafkan adalah hak pribadi, tapi hukum harus terus berjalan untuk menjaga keadilan dalam masyarakat,” ujar seorang praktisi hukum yang mengikuti perkembangan kasus ini.
Isu ijazah Jokowi yang sempat menghangat sejak awal 2025 kini kembali mencuri perhatian. Dengan sinyal kuat bahwa Jokowi siap memberi maaf pribadi namun tetap mendukung jalannya hukum, publik pun menunggu langkah selanjutnya dari penegak hukum.
Proses hukum yang akan berjalan mungkin menguji kembali batas antara hak pribadi dan tanggung jawab publik seorang mantan presiden, sementara masyarakat akan terus memantau bagaimana kasus ini berkembang di awal 2026.
Tuduhan ijazah palsu terhadap Jokowi sudah pernah menjadi kontroversi panjang dalam beberapa tahun terakhir, namun dokumen otentik dan bukti pendidikan Jokowi telah dipersoalkan dan dibandingkan oleh berbagai pihak dalam proses gelar perkara di Polda Metro Jaya.
