ERKAEL.com -JAKARTA --- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menunda sidang perdana mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim. Penundaan dilakukan lantaran terdakwa masih menjalani perawatan kesehatan di rumah sakit
Sidang yang sedianya mengagendakan pembacaan surat dakwaan tersebut menjadi penundaan kedua setelah pekan lalu juga tidak dapat digelar dengan alasan serupa. Kondisi kesehatan Nadiem disebut belum memungkinkan untuk menghadiri persidangan secara langsung.
“Karena terdakwa masih menjalani perawatan kesehatan, maka sidang belum dapat dilaksanakan hari ini,” ujar salah satu anggota Majelis Hakim saat persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (23/12/2025).
Hakim Tetapkan Jadwal Baru
Setelah mempertimbangkan keterangan dari Penuntut Umum, Majelis Hakim akhirnya menetapkan jadwal baru persidangan sekaligus memberikan perintah tegas agar terdakwa dihadirkan pada sidang berikutnya.
“Majelis Hakim sudah bersepakat untuk selanjutnya menentukan hari sidang untuk perintah kepada terdakwa, Penuntut Umum menghadirkan terdakwa di hari Senin tanggal 5 Januari 2026. Saya kira sudah cukup waktu,” kata Hakim Ketua dalam persidangan terbuka.
Majelis menilai jeda waktu tersebut memadai bagi terdakwa untuk memulihkan kondisi kesehatannya sehingga proses hukum dapat berjalan tanpa hambatan.
Nadiem Makarim berstatus terdakwa dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan, khususnya pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada periode 2019–2022.
Program tersebut awalnya digagas sebagai bagian dari upaya transformasi pendidikan nasional melalui pemanfaatan teknologi digital di sekolah-sekolah. Namun, dalam proses penyelidikannya, aparat penegak hukum menemukan indikasi penyimpangan yang berujung pada dugaan kerugian negara dalam jumlah besar.
Berdasarkan hasil perhitungan sementara penyidik, kerugian negara akibat perkara ini ditaksir mencapai Rp1,5 triliun.
Tiga Terdakwa Lain Turut Dijerat
Selain Nadiem Makarim, perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook ini juga menyeret tiga terdakwa lain yang memiliki peran strategis dalam pelaksanaan program digitalisasi pendidikan.
Mereka adalah:
- Ibrahim Arief, selaku Konsultan Teknologi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
- Mulyatsah, selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah periode 2020–2021;
- Satu terdakwa lain yang terlibat dalam proses perencanaan dan pelaksanaan pengadaan.
Ketiganya diduga berperan dalam penyusunan kebijakan, pemilihan spesifikasi teknis, serta proses pengadaan yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip efisiensi dan kebutuhan riil di lapangan.
