Polisi Akan Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi pada 15 Desember 2025, Polda Metro Jaya Buka Fakta Baru

Jakarta — Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya memastikan akan menggelar perkara khusus terkait laporan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), pada Senin, 15 Desember 2025 di Mapolda Metro Jaya, Jakarta. Agenda ini menjadi sorotan publik karena menyangkut figur nasional dan proses hukum yang sedang berlangsung. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Budi Hermanto, menyampaikan bahwa gelar perkara khusus direncanakan berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB dan dilaksanakan atas permintaan para tersangka yang terlibat dalam kasus laporan tersebut. “Diagendakan hari **Senin, tanggal 15 Desember 2025 sekira pukul 10.00 akan dilaksanakan gelar perkara khusus atas permintaan tersangka Roy Suryo dan kawan-kawan,” ujar Budi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (13/12/2025). 

Gelar Perkara Khusus: Apa Tujuannya?

Gelar perkara khusus merupakan forum penyidik untuk meninjau kembali arah dan proses penyidikan suatu kasus pidana. Dalam konteks perkara ijazah Jokowi, gelar perkara akan menghadirkan sejumlah pihak internal dan eksternal untuk memastikan transparansi serta kecukupan bukti awal. Forum ini diharapkan mampu memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai langkah selanjutnya, apakah penyidikan dilanjutkan, diperluas, atau bahkan direkomendasikan untuk dihentikan. 

Menurut penjelasan Budi, gelar perkara ini akan dihadiri oleh unsur internal kepolisian, seperti Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri, Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, serta Divisi Hukum Polri. Dari sisi eksternal, undangan juga ditujukan kepada perwakilan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Ombudsman Republik Indonesia. Kehadiran berbagai pihak ini dimaksudkan untuk memperkuat kredibilitas proses hukum dan memperlihatkan keterbukaan aparat dalam menangani perkara yang mendapat perhatian publik luas. 

Asal Usul Pengajuan Gelar Perkara

Agenda gelar perkara khusus ini bermula dari permintaan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi, di antaranya Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. Ketiganya sebelumnya mendatangi Polda Metro Jaya untuk mengajukan permohonan gelar perkara khusus dengan tujuan mengungkap fakta secara lebih terang-benderang di depan publik. 

Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, mengungkapkan bahwa permohonan itu diajukan dengan maksud untuk memperbarui kegiatan advokasi, menyampaikan bukti-bukti pendukung, serta menghadirkan saksi ahli yang relevan, termasuk ahli teknologi informasi, linguistik, dan hukum pidana. Strategi ini dipandang penting oleh tim pembela untuk memastikan bahwa proses penyidikan dilakukan secara komprehensif dan adil. 

Status Tersangka dan Proses Hukum

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan sejumlah nama sebagai tersangka dalam laporan dugaan ijazah palsu Jokowi. Penetapan ini mencakup dua klaster tersangka, antara lain mereka yang diduga menyebarkan informasi terkait ijazah tersebut. Penetapan tersangka ini menjadi dasar bagi tim penyidik untuk membuka gelar perkara dan menjelaskan arah hukum yang sedang ditempuh. 

Meski demikian, hingga saat ini Polda Metro Jaya belum menjabarkan secara rinci rincian pasal atau jumlah tersangka dalam rilis yang bersifat umum. Media nasional menyebutkan bahwa delapan orang terlibat dalam klaster kasus ini, terbagi dalam dua kelompok yang dikenai pasal terkait perbuatan memuat atau menyebarkan informasi yang dinilai merugikan pihak tertentu, namun angka pastinya belum dikonfirmasi oleh pernyataan resmi kepolisian dalam siaran pers terbaru yang dipublikasikan hari ini. 

Reaksi Publik dan Pandangan Beragam

Isu ijazah Jokowi telah menjadi topik hangat di jagat media sosial dan pemberitaan nasional sejak awal 2025, dengan beragam pendapat dari masyarakat. Sebagian publik menganggap langkah gelar perkara sebagai bagian dari mekanisme hukum yang wajar, sementara sebagian lainnya mengungkapkan ketidakpercayaan terhadap tuduhan tersebut. Meski demikian, gelar perkara diharapkan mampu menyediakan ruang klarifikasi yang legal dan formal, sesuai prinsip negara hukum. 

Pihak kepolisian melalui Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri juga mengingatkan bahwa proses hukum harus dihormati oleh semua pihak dan diikuti dengan data serta fakta yang valid di hadapan hukum. Upaya ini dipandang penting agar tidak terjadi kesalahpahaman yang berujung pada disinformasi di tengah masyarakat. 

Kesiapan Polda Metro Jaya dan Jadwal

Polda Metro Jaya menegaskan kesiapan mereka dalam menggelar acara gelar perkara yang dimaksud. Kombes Budi Hermanto menyebutkan bahwa institusi ini akan memastikan prosesnya sesuai aturan yang berlaku dan mengundang pihak-pihak terkait dengan itikad baik. Proses gelar perkara juga menjadi bagian dari kewajiban penyidik untuk memaparkan perkembangan terbaru dalam penyidikan perkara yang ramai diperbincangkan publik. 

Agenda gelar perkara khusus ini dijadwalkan berlangsung pada Senin, 15 Desember 2025 pukul 10.00 WIB di Mapolda Metro Jaya, dan diharapkan berjalan lancar, transparan, serta dapat memberikan gambaran yang jelas tentang posisi hukum kasus ijazah yang menjadi sorotan nasional.

Posting Komentar

0 Komentar