Ad
Scroll untuk melanjutkan membaca
Ad

Polisi Aktif Bripka Agus Diduga Habisi Adik Ipar demi Harta Warisan?

ERKAEL.com - SURABAYA --- Penyidikan kasus pembunuhan yang melibatkan seorang anggota Polri di Jawa Timur terus bergulir dan menarik perhatian publik setelah Bripka Agus Sulaeman (AS}, anggota Intelkam Polsek Krucil, Polres Probolinggo, ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga menghabisi nyawa adik iparnya sendiri, Faradila Amalia Najwa (21), seorang mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM).
Kasus ini bermula pada Selasa, 16 Desember 2025, ketika jasad Faradila ditemukan warga di pinggir Sungai Wonorejo, Kampung Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Tubuh korban tergeletak di area semak-semak dekat aliran sungai, memicu keresahan masyarakat setempat. Polisi yang menerima informasi segera melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengevakuasi jenazah untuk divisum.
Tak berselang lama, Tim Jatanras Polda Jawa Timur menangkap Bripka AS di lokasi yang belum diungkap ke publik secara detail. Ia langsung dibawa ke Mapolda Jatim untuk pemeriksaan intensif penyidik. Dua hari setelah penangkapan, statusnya dinaikkan menjadi tersangka atas dugaan pembunuhan.
Penyidikan Polisi: Alat Bukti dan Dugaan Motivasi
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa saat ini penyidik telah mengumpulkan beberapa alat bukti yang dianggap cukup untuk menjerat tersangka. 
“Kami sudah mengamankan sejumlah barang bukti berupa ponsel milik korban dan tersangka, pakaian yang diduga dipakai saat kejadian, serta kendaraan yang digunakan tersangka,” ujar Jules saat ditemui awak media di Mapolda Jatim, Kamis (18/12).
Selain barang bukti tersebut, polisi juga telah meminta keterangan dari enam orang saksi untuk melengkapi berkas penyidikan. “Penyelidikan masih berjalan. Kita terus mendalami hubungan antara bukti, keterangan saksi, dan kronologi kejadian. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat,” tambahnya.
Sampai saat ini, aparat masih belum memastikan secara resmi motif dibalik pembunuhan tersebut. Meskipun demikian, garis besar dugaan awal mengarah pada perselisihan yang berkaitan dengan persoalan harta warisan dan konflik internal keluarga, sebagaimana disampaikan oleh pihak keluarga korban kepada wartawan.
Keluarga Korban: Desakan Hukum Tegas dan Dugaan Motif Materi
Keluarga Faradila, melalui kuasa hukumnya dari LBH Lira Jawa Timur, meminta aparat penegak hukum untuk menjerat Bripka AS bukan hanya dengan pasal pembunuhan biasa, tetapi juga pasal pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP). Permintaan itu disampaikan saat perwakilan keluarga mendatangi Mapolda Jatim, Senin (22/12).
“Yang kami harapkan itu pasal 340, yang paling penting itu. Karena dari rentetan kejadian tersebut ada beberapa hal yang kami keluarga sudah pahami, termasuk cara-cara pelaku masuk ke keluarga kami sehingga sedikit ingin menguasai harta yang ada,” ujar Agus Harianto, paman korban, di hadapan media.
Agus menegaskan bahwa keluarga merasa tindakan kriminal yang terjadi bukan sekadar perilaku spontan, tetapi ada indikasi kesengajaan dan perencanaan yang sistematis. Ia mengkritisi peran tersangka yang memiliki hubungan dekat sebagai keluarga—yang mestinya menjadi pelindung, bukan perusak.
Pernyataan senada juga diungkapkan oleh kerabat lain, yang tidak ingin disebutkan namanya: “Kami tahu bahwa ini oknum polisi, dan masyarakat sudah memiliki asumsi tentang hal ini. Kami ingin proses hukum berjalan adil, tanpa intervensi, sampai terang benderang di pengadilan.”
Sejumlah anggota keluarga korban bahkan menyatakan bahwa konflik rumah tangga antara tersangka dan keluarga besar korban telah berlangsung lama. Sejak Bripka AS menikahi kakak kandung Faradila, berbagai gesekan internal terkait harta warisan dan hubungan antar anggota keluarga mulai muncul.
“Baru empat tahun jadi menantu, tapi sudah diberi toko dan mobil. Perangainya buruk, konflik terus terjadi,” ujar Agus Harianto, kerabat korban, menyoroti hubungan keluarga. 
Peran Tersangka Kedua dan Jejak Pelarian
Selain Bripka AS, penyidik juga telah menetapkan tersangka lain bernama Suyitno, yang diduga ikut serta membantu pelaku utama dalam melakukan dan menyembunyikan tindakan pembunuhan. Suyitno ditangkap setelah tiga hari buron, setelah berpindah-pindah wilayah untuk menghindari pengejaran aparat.
Polda Jatim menyatakan bahwa Suyitno adalah teman masa kecil AS dan sempat bekerja sebagai karyawan di usaha milik pelaku dan istrinya. Bukti keterlibatan Suyitno turut didalami, termasuk dugaan bantuan dalam pembuangan jenazah korban.
“Kedua tersangka sama-sama mengetahui aksi yang terjadi dan terlibat dalam pembuangan mayat korban,” kata Kabid Humas Polda Jatim.
Kasus ini tidak hanya mengguncang lingkungan keluarga, tetapi juga publik di Jawa Timur. Sebagai seorang anggota polisi, sosok Bripka AS sebelumnya dikenal sebagai aparat yang bertugas menjaga keamanan. Penetapan status tersangka terhadap seorang anggota Polri memunculkan pertanyaan serius tentang integritas dan kepercayaan di tubuh institusi kepolisian.
Sejumlah tokoh masyarakat dan aktivis hukum menilai bahwa penegakan hukum harus bersifat tegas, tanpa pandang bulu, demi menjaga rasa keadilan masyarakat. Mereka mendesak agar proses penyidikan berjalan transparan, termasuk keterbukaan bukti-bukti yang dikumpulkan penyidik.
Sementara itu, keluarga Faradila terus berharap bahwa negara akan memberikan keputusan hukum yang adil dan setimpal bagi pelaku tindakan yang telah merenggut nyawa seorang perempuan muda yang tengah menapaki masa depan.

**Laporan ini disusun berdasarkan keterangan resmi kepolisian, pernyataan keluarga korban, serta penelusuran fakta terkini dalam proses penyidikan kasus pembunuhan di Jawa Timur.**
Baca Juga
Tag:
Berita Terbaru
  • Polisi Aktif Bripka Agus Diduga Habisi Adik Ipar demi Harta Warisan?
  • Polisi Aktif Bripka Agus Diduga Habisi Adik Ipar demi Harta Warisan?
  • Polisi Aktif Bripka Agus Diduga Habisi Adik Ipar demi Harta Warisan?
  • Polisi Aktif Bripka Agus Diduga Habisi Adik Ipar demi Harta Warisan?
  • Polisi Aktif Bripka Agus Diduga Habisi Adik Ipar demi Harta Warisan?
  • Polisi Aktif Bripka Agus Diduga Habisi Adik Ipar demi Harta Warisan?
Posting Komentar
Ad
Ad
Tutup Iklan
Ad