Ad
Scroll untuk melanjutkan membaca
Ad

Setelah Viral di TikTok, Purbaya Pangkas Izin Bea Masuk Bantuan Bencana



ERKAEL.com - JAKARTA --- Pemerintah akhirnya menekan pedal gas. Proses perizinan pembebasan bea masuk untuk barang bantuan bencana yang selama ini dikeluhkan lamban, kini dipangkas ekstrem: dari 14 hari kerja menjadi hanya 5 jam.

Percepatan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 99 Tahun 2025, yang diteken Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 23 Desember 2025 dan diundangkan 29 Desember 2025. Aturan ini akan mulai berlaku efektif 60 hari sejak diundangkan.

Dalam regulasi anyar tersebut, pemerintah sekaligus menyapu bersih dua aturan lama yang dinilai tak lagi relevan, yakni PMK 70/PMK.04/2012 dan PMK 69/PMK.04/2012. Satu pintu, satu aturan, dan—klaim pemerintah—jauh lebih cepat.

Pasal 10 ayat (4) huruf a PMK 99/2025 menyebutkan, permohonan pembebasan bea masuk yang diajukan secara elektronik wajib diputuskan—disetujui atau ditolak dalam waktu maksimal 5 jam kerja. Jika sistem elektronik bermasalah dan pengajuan dilakukan manual, prosesnya tetap dibatasi hanya satu hari kerja. Tidak ada lagi alasan bertele-tele.

Fasilitas pembebasan bea masuk dan cukai ini berlaku untuk barang kiriman berupa hadiah atau hibah yang ditujukan bagi kepentingan ibadah umum, kegiatan sosial, amal, kebudayaan, hingga penanggulangan bencana alam. Khusus bantuan bencana, cakupannya luas: mulai fase prabencana, masa tanggap darurat, sampai tahap rehabilitasi dan rekonstruksi.

Menariknya, aturan ini juga memberi ruang kelonggaran administratif dalam situasi darurat. Jika dokumen hibah dari pemberi luar negeri tidak bisa dilampirkan, pemohon diperbolehkan menggantinya dengan surat pernyataan sesuai format yang ditetapkan. Bahkan, untuk kebutuhan pengeluaran barang yang sifatnya mendesak, jaminan tertulis dari BNPB bisa digunakan sebagai pengganti dokumen lengkap.

PMK 99/2025 lahir di tengah sorotan publik. Sebelumnya, media sosial khususnya TikTok ramai dengan tudingan bahwa Kementerian Keuangan memungut bea masuk atas barang bantuan untuk korban bencana di Sumatra. Tuduhan itu langsung dibantah Menteri Keuangan dalam konferensi pers pada 18 Desember 2025.

“Enggak ada seperti itu sebetulnya, asal melalui prosedur tertentu. Dia tinggal lapor ke BNPB, kita langsung pass,” kata Purbaya saat itu. 

Menurutnya, mekanisme verifikasi tetap diperlukan untuk mencegah praktik penyelundupan yang menyamar sebagai bantuan kemanusiaan.

Seluruh proses pengajuan pembebasan bea masuk dilakukan secara digital melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yang terintegrasi dengan Sistem Indonesia National Single Window (SINSW). Pemerintah berharap, dengan sistem cepat dan transparan ini, bantuan tak lagi terhambat di pelabuhan—dan polemik serupa tak perlu terulang.

Singkatnya, negara mencoba membuktikan satu hal: saat bencana datang, birokrasi tak boleh jadi bencana berikutnya.


#purbaya #menterikeuangan #bencana #sumatra

Baca Juga
Tag:
Berita Terbaru
  • Setelah Viral di TikTok, Purbaya Pangkas Izin Bea Masuk Bantuan Bencana
  • Setelah Viral di TikTok, Purbaya Pangkas Izin Bea Masuk Bantuan Bencana
  • Setelah Viral di TikTok, Purbaya Pangkas Izin Bea Masuk Bantuan Bencana
  • Setelah Viral di TikTok, Purbaya Pangkas Izin Bea Masuk Bantuan Bencana
  • Setelah Viral di TikTok, Purbaya Pangkas Izin Bea Masuk Bantuan Bencana
  • Setelah Viral di TikTok, Purbaya Pangkas Izin Bea Masuk Bantuan Bencana
Posting Komentar
Ad
Ad
Tutup Iklan
Ad