Ad
Scroll untuk melanjutkan membaca
Ad

OTT Perdana KPK 2026: Pegawai Pajak Terjaring, Rp 6,38 M dan 1,3 Kg Emas Disita

 



ERKAEL NEWS - JAKARTA --- Minggu (11/1/2026) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuka tahun dengan operasi besar. Lembaga antirasuah itu melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) perdana sepanjang 2026 terhadap sejumlah pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Dalam operasi tersebut, KPK menyita uang tunai, valuta asing, dan emas dengan nilai total mencapai Rp 6,38 miliar.

OTT ini berkaitan dengan dugaan suap pengurangan kewajiban pajak sebuah perusahaan swasta, PT Wanatiara Persada, yang nilainya disebut mencapai puluhan miliar rupiah. KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, terdiri dari pegawai pajak dan pihak swasta.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan OTT ini merupakan bagian dari upaya KPK membersihkan sektor penerimaan negara yang selama ini rawan praktik korupsi.

“KPK menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan permintaan imbalan dalam proses pemeriksaan dan pengurangan kewajiban pajak,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Modus ‘All In’: Pajak Rp 75 Miliar Dipangkas Jadi Rp 15 Miliar

Dalam konstruksi perkara, KPK mengungkap adanya modus suap yang disebut ‘all in’. Pejabat pajak diduga meminta fee awal Rp 23 miliar untuk memangkas kewajiban pajak PT Wanatiara Persada dari sekitar Rp 75 miliar menjadi Rp 15 miliar, atau potongan hampir 80 persen.

Negosiasi kemudian berujung pada kesepakatan pembayaran Rp 4 miliar, yang disamarkan melalui kontrak fiktif jasa konsultan pajak dengan perusahaan bernama PT NBK.

“Uang suap tidak diberikan secara langsung, tetapi dikamuflasekan sebagai pembayaran jasa konsultasi agar terlihat legal,” jelas Asep.

KPK menilai pola ini menunjukkan praktik korupsi yang sistematis dan terencana, melibatkan oknum aparatur negara dan pihak swasta.

Kronologi OTT Pegawai Pajak

OTT dilakukan pada Jumat (9/1/2026) di sejumlah lokasi di Jakarta. Awalnya, penyidik KPK mengamankan delapan orang, terdiri dari empat pegawai DJP dan empat pihak swasta. Setelah pemeriksaan intensif, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Mereka adalah:

  • Dwi Budi (DWB) – Kepala KPP Madya Jakarta Utara
  • Agus Syaifudin (AGS) – Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara
  • Askob Bahtiar (ASB) – Anggota Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara
  • Abdul Kadim Sahbudin (ABD) – Konsultan pajak PT Wanatiara Persada
  • Edy Yulianto (EY) – Staf PT Wanatiara Persada

Para tersangka diduga memiliki peran berbeda, mulai dari pengambil keputusan, penghubung, hingga pemberi suap.

Uang Tunai, Valas, dan Emas Jadi Barang Bukti

Dalam OTT tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti yang dipamerkan kepada publik. Barang sitaan terdiri dari:

  • Uang tunai rupiah: Rp 793 juta
  • Valuta asing: SGD 165.000 (setara Rp 2,16 miliar)
  • Logam mulia: 1,3 kilogram emas Antam (sekitar Rp 3,42 miliar)
  • Total nilai sitaan mencapai Rp 6,38 miliar.

“Seluruh barang bukti akan digunakan untuk memperkuat pembuktian di tahap penyidikan dan persidangan,” kata Asep.

Ancaman Hukuman dan Pasal yang Dikenakan

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, terkait penerimaan suap oleh penyelenggara negara, serta pasal pemberi suap bagi pihak swasta.

Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.

Menanggapi OTT tersebut, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyatakan mendukung penuh langkah KPK. DJP menegaskan akan menjatuhkan sanksi administratif dan kepegawaian kepada pegawai yang terlibat.

“Kami tidak mentoleransi praktik korupsi. Proses hukum sepenuhnya kami serahkan kepada KPK,” demikian pernyataan resmi DJP.

Peringatan Keras bagi Sektor Pajak

OTT ini kembali menjadi peringatan keras bahwa reformasi birokrasi di sektor perpajakan masih menghadapi tantangan serius. Pajak sebagai tulang punggung penerimaan negara dinilai harus dijaga dari praktik transaksional yang merugikan negara dan mencederai kepercayaan publik.

KPK memastikan penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru, termasuk dari pihak korporasi maupun oknum lain di lingkungan perpajakan.

“Kami akan telusuri aliran uang dan peran pihak lain yang diduga terlibat,” tegas Asep.


Baca Juga
Tag:
Berita Terbaru
  • OTT Perdana KPK 2026: Pegawai Pajak Terjaring, Rp 6,38 M dan 1,3 Kg Emas Disita
  • OTT Perdana KPK 2026: Pegawai Pajak Terjaring, Rp 6,38 M dan 1,3 Kg Emas Disita
  • OTT Perdana KPK 2026: Pegawai Pajak Terjaring, Rp 6,38 M dan 1,3 Kg Emas Disita
  • OTT Perdana KPK 2026: Pegawai Pajak Terjaring, Rp 6,38 M dan 1,3 Kg Emas Disita
  • OTT Perdana KPK 2026: Pegawai Pajak Terjaring, Rp 6,38 M dan 1,3 Kg Emas Disita
  • OTT Perdana KPK 2026: Pegawai Pajak Terjaring, Rp 6,38 M dan 1,3 Kg Emas Disita
Posting Komentar
Ad
Ad
Tutup Iklan
Ad