ERKAEL.com - JAKARTA --- Isu keaslian ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo kembali menjadi perbincangan publik hingga awal 2026. Tuduhan pemalsuan ijazah dan skripsi yang beredar luas di media sosial terus memicu polemik, meski telah berulang kali dibantah oleh berbagai pihak.
Menanggapi hal tersebut, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Marcus Priyo Gunarto menegaskan bahwa tuduhan pemalsuan dokumen tidak dapat dinilai secara spekulatif dan harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang jelas.
Marcus menjelaskan, dalam hukum pidana terdapat perbedaan mendasar antara tindakan “membuat palsu” dan “memalsukan” dokumen. Membuat palsu, kata dia, terjadi ketika dokumen asli sebenarnya tidak pernah ada, namun seseorang menciptakan surat atau akta seolah-olah dokumen tersebut benar dan sah. Sementara memalsukan dilakukan terhadap dokumen yang memang pernah ada, tetapi kemudian diubah, diganti, atau dibuat ulang secara tidak sah.
“Keduanya merupakan tindak pidana dengan ancaman hukuman. Karena itu, tuduhan harus jelas: apakah yang dimaksud membuat palsu atau memalsukan,” ujar Marcus.
Ia menilai tudingan yang diarahkan kepada Presiden ke 7 RI Jokowi tidak disertai kejelasan unsur pidana yang dimaksud. Menurut Marcus, dokumen akademik yang tersimpan di Fakultas Kehutanan UGM menunjukkan bahwa Jokowi tercatat sebagai mahasiswa yang menjalani proses perkuliahan secara formal, mengikuti ujian, hingga dinyatakan lulus melalui mekanisme yudisium.
“Fakta akademiknya ada. Ada berita acara, data wisuda, dan arsip resmi yang bisa diverifikasi. Ini menunjukkan bahwa ijazah tersebut memang pernah ada,” kata Marcus.
Ia juga menanggapi tuduhan yang menyebut UGM melindungi Presiden Jokowi terkait isu ijazah dan skripsi. Menurut Marcus, anggapan tersebut keliru dan tidak berdasar karena perguruan tinggi memiliki sistem administrasi dan arsip akademik yang dapat diuji secara objektif.
Marcus menekankan, dalam negara hukum, setiap tuduhan pidana harus disertai alat bukti yang sah, bukan sekadar opini atau asumsi yang berkembang di ruang publik. Tanpa pembuktian yang kuat, tuduhan semacam itu justru berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru bagi pihak yang menyebarkannya.
Sejumlah pakar hukum lainnya juga sebelumnya menilai bahwa polemik ijazah Jokowi lebih banyak bergerak di ranah opini publik ketimbang proses hukum, sementara institusi pendidikan dan lembaga negara telah memberikan klarifikasi sesuai kewenangan masing-masing.

