ERKAEL NEWS - JAKARTA --- Kepolisian Daerah Metro Jaya resmi melimpahkan berkas perkara tiga tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi bohong terkait isu ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Senin (12/1/2026). Pelimpahan berkas ini menandai babak baru proses hukum setelah rangkaian panjang penyelidikan, pemeriksaan saksi, hingga gelar perkara khusus.
Tiga tersangka yang berkasnya lebih dahulu dilimpahkan berasal dari klaster kedua perkara, yakni Roy Suryo bersama dua pihak lain yang tergabung dalam kelompok penyebar narasi dugaan ijazah palsu Jokowi di ruang publik.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, memastikan pelimpahan tersebut telah dilakukan dan kini sepenuhnya berada dalam kewenangan jaksa penuntut umum.
“Sudah kami limpahkan untuk tiga tersangka yang sebelumnya,” ujar Kombes Iman Imanuddin kepada awak media, Senin (12/1/2026).
Ia menegaskan, pelimpahan berkas perkara dilakukan setelah penyidik menilai seluruh unsur pidana telah terpenuhi berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan.
“Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara Roy Suryo CS tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi ke kejaksaan. Pelimpahan berkas perkara dilakukan untuk tiga orang tersangka dalam kasus tersebut,” kata Iman.
Dengan dilimpahkannya berkas tahap pertama ini, penyidik kini menunggu hasil penelitian jaksa, apakah berkas dinyatakan lengkap (P-21) atau masih memerlukan perbaikan dan kelengkapan tambahan.
Kronologi Kasus Ijazah Jokowi
Kasus ini bermula dari beredarnya tudingan bahwa ijazah Presiden Joko Widodo palsu. Narasi tersebut disebarkan secara terbuka melalui berbagai kanal, mulai dari media sosial, diskusi publik, hingga pernyataan langsung di sejumlah forum.
Polda Metro Jaya kemudian menindaklanjuti laporan dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong. Dalam proses penyidikan, polisi menetapkan delapan orang tersangka, yang terbagi dalam beberapa klaster.
Nama-nama yang mencuat antara lain Roy Suryo, dr. Tifauzia Tyassuma, dan Rismon Hasiholan Sianipar, serta beberapa tokoh lain yang disebut aktif menyebarkan atau memperkuat tudingan tersebut.
Penetapan tersangka dilakukan pada November 2025, setelah penyidik memeriksa sedikitnya 130 orang saksi, melibatkan 22 ahli dari berbagai disiplin, serta mengamankan 723 barang bukti, termasuk dokumen, rekaman digital, dan jejak elektronik.
Hasil penyelidikan juga diperkuat oleh temuan Puslabfor Mabes Polri dan klarifikasi resmi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) yang menegaskan bahwa ijazah Joko Widodo adalah asli dan sah.
Gelar Perkara Khusus dan Penunjukan Ijazah Asli
Salah satu momen krusial dalam perkara ini adalah pelaksanaan gelar perkara khusus pada Desember 2025. Dalam forum tersebut, penyidik Polda Metro Jaya memperlihatkan ijazah asli Jokowi kepada pihak tersangka dan kuasa hukumnya.
Meski telah melihat langsung dokumen tersebut, penyidik tetap menilai bahwa unsur dugaan tindak pidana telah terpenuhi karena narasi tudingan ijazah palsu telah lebih dahulu disebarkan ke publik dan menimbulkan dampak hukum.
Kombes Iman menegaskan, gelar perkara khusus dilakukan untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas proses hukum.
Status Tersangka dan Opsi Restorative Justice
Saat ini, ketiga tersangka yang berkasnya dilimpahkan tidak ditahan dan dikenakan wajib lapor. Penyidik menilai tidak ada alasan subjektif maupun objektif untuk melakukan penahanan.
Di sisi lain, dua tersangka dari klaster berbeda, yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, mengajukan permohonan restorative justice (RJ).
Menanggapi hal tersebut, Kombes Iman menyampaikan bahwa penyidik bersifat fasilitatif dan menunggu keputusan dari para pihak.
“Iya, sudah diajukan restorative justice ke penyidik pekan lalu. Kami sebagai penyidik menunggu keputusan dari kedua pihak mengenai permohonan RJ-nya,” jelasnya.
Namun, penerapan RJ tetap bergantung pada persetujuan pelapor serta pertimbangan hukum yang berlaku.
Dengan pelimpahan berkas ini, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta akan melakukan penelitian formil dan materiil. Jika dinyatakan lengkap, perkara akan segera naik ke tahap penuntutan dan disidangkan di pengadilan.
Sementara itu, penyidik Polda Metro Jaya memastikan bahwa berkas lima tersangka lainnya akan menyusul setelah proses pemberkasan rampung.
Kasus ini menjadi sorotan luas publik karena menyangkut isu sensitif terkait kepala negara sekaligus menjadi preseden penting dalam penegakan hukum terhadap penyebaran fitnah, hoaks, dan manipulasi informasi di ruang digital.
Di tengah iklim demokrasi dan kebebasan berpendapat, aparat penegak hukum menegaskan bahwa kritik tetap dilindungi, namun tudingan tanpa dasar dan penyebaran informasi palsu tetap memiliki konsekuensi hukum.

