ERKAEL NEWS - JAKARTA --- Minggu (11/1/2026) - Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pegawai pajak di KPP Madya Jakarta Utara membuka tabir lama yang selama ini hanya dibicarakan di balik meja audit: bagaimana kewajiban pajak perusahaan bisa diperingan secara drastis lewat rekayasa administratif dan transaksi gelap.
Dalam kasus PT Wanatiara Persada (PT WP), KPK mengungkap penggunaan skema suap berkode “all in”, sebuah istilah internal yang menjadi sandi kesepakatan total antara oknum aparat pajak dan wajib pajak untuk memangkas kewajiban pajak hingga 80 persen.
Dari Pemeriksaan Pajak ke Negosiasi Gelap
Kasus ini bermula dari proses yang seharusnya rutin dan legal. Pada periode September–Desember 2025, tim pemeriksa KPP Madya Jakarta Utara melakukan audit Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2023 milik PT Wanatiara Persada.
Hasil pemeriksaan awal menemukan potensi kekurangan bayar sekitar Rp 75 miliar. Temuan ini menempatkan PT WP dalam posisi rawan: koreksi pajak besar, sanksi administrasi, dan potensi sengketa panjang.
Alih-alih menempuh jalur hukum terbuka, di titik inilah ruang gelap mulai terbuka.
Kode “All In”: Awal Permufakatan
Menurut KPK, Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara mulai membuka komunikasi nonformal dengan pihak perusahaan melalui perantara konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD).
Dalam komunikasi tersebut, muncul tawaran dengan kode “all in”—yang berarti:
seluruh proses audit, sanggahan, dan penetapan pajak akan “diurus” sampai tuntas, dengan imbalan satu paket fee.
Nilai awal yang diminta disebut mencapai Rp 23 miliar, dengan janji kewajiban pajak PT WP akan dipangkas secara signifikan. Setelah negosiasi, disepakati angka Rp 4 miliar.
Bagaimana Pajak Bisa Dipangkas 80%?
KPK mengungkap, pemangkasan pajak tidak dilakukan dengan satu cara, melainkan melalui kombinasi manipulasi administratif:
1. Rekayasa Nilai Aset
Tim penilai pajak, yang melibatkan Askob Bahtiar (ASB), diduga:
- Menurunkan nilai tanah dan bangunan secara tidak wajar
- Mengabaikan data pembanding lapangan
- Menggunakan asumsi teknis yang merugikan negara
Langkah ini langsung menurunkan dasar pengenaan PBB.
2. Sanggahan yang Disetujui Kilat
PT WP mengajukan sanggahan atas hasil pemeriksaan. Dalam kondisi normal, proses ini bisa berbulan-bulan. Namun dalam kasus ini:
- Sanggahan disetujui cepat
- Dokumen pendukung diduga direkayasa
- Tidak ada pendalaman substansi yang memadai
Hasilnya, SPHP yang semula berpotensi menagih Rp 75 miliar, ditetapkan hanya Rp 15,7 miliar pada Desember 2025.
Negara dirugikan sekitar Rp 59,3 miliar.
Kontrak Fiktif sebagai Selubung Suap
Agar uang suap tidak terlihat sebagai suap, digunakan skema kontrak jasa konsultasi fiktif.
PT Wanatiara Persada membuat kontrak seolah-olah menggunakan jasa konsultan keuangan senilai Rp 4 miliar. Padahal, menurut KPK, kontrak tersebut hanya berfungsi sebagai:
- Kedok legal pembayaran suap
- Alat pembenaran pencatatan keuangan perusahaan
Pembayaran dilakukan secara bertahap, sebagian tunai, sebagian melalui transfer.
Alur Pembayaran dan Pembagian Fee
KPK memetakan alur pembayaran sebagai berikut:
- Inisiasi via komunikasi pribadi antara AGS dan ABD
- Pembayaran disiapkan oleh PT WP melalui stafnya, Edy Yulianto (EY)
- Penyerahan dana dilakukan di wilayah Jakarta Utara
- Pembagian fee dilakukan di internal pajak, melibatkan:
- Dwi Budi (DWB) selaku Kepala KPP
- Agus Syaifudin (AGS)
- Askob Bahtiar (ASB)
Saat OTT pada 9–10 Januari 2026, KPK menyita:
- Uang tunai Rp 793 juta
- Valuta asing SGD 165.000
- Logam mulia emas 1,3 kilogram
Total sitaan mencapai Rp 6,38 miliar, yang diduga berasal dari rangkaian transaksi suap tersebut.
Peran Sentral Kepala KPP
Dalam konstruksi perkara, Dwi Budi (DWB) selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara disebut berperan strategis:
- Memberi arahan umum
- Mengetahui proses sanggahan
- Membiarkan atau menyetujui manipulasi penilaian
KPK menilai posisi struktural DWB membuat praktik ini sulit terjadi tanpa restu pimpinan.
Terbongkar Berkat Laporan Masyarakat
Skema ini akhirnya runtuh setelah laporan masyarakat diterima KPK. Tim penindakan kemudian melakukan:
- Penelusuran komunikasi
- Pemantauan transaksi
- Pengintaian pertemuan fisik
OTT dilakukan saat proses distribusi uang berlangsung, menandai berakhirnya skema yang selama berbulan-bulan berjalan tertutup.
Celah Sistemik dan Alarm Bagi Reformasi Pajak
Kasus PT Wanatiara Persada menunjukkan bahwa korupsi perpajakan tidak selalu terjadi lewat pemalsuan kasar, melainkan melalui:
- Penyalahgunaan diskresi
- Manipulasi teknis penilaian
- Kolusi antara aparat dan konsultan
KPK menegaskan kasus ini akan dikembangkan, termasuk menelusuri apakah skema “all in” merupakan praktik terisolasi atau bagian dari pola yang lebih luas.
“Ini bukan hanya soal individu, tapi soal integritas sistem,” ujar pejabat KPK.

