Ad
Scroll untuk melanjutkan membaca
Ad

Direkam Istri, Majikan Lakukan Kekerasan Seksual & Penyekapan ke IRT di Makassar




ERKAEL.com - MAKASSAR --- Seorang pekerja perempuan berinisial AW (22) melaporkan pasangan suami istri yang juga majikannya ke Polrestabes Makassar atas dugaan penyekapan dan kekerasan seksual. Laporan tersebut dibuat pada Sabtu (3/1/2026) setelah korban berhasil keluar dari rumah terlapor dan menghubungi keluarganya dalam kondisi darurat.

Kasus ini ke publik setelah keluarga korban menerima pesan singkat berisi permintaan tolong, yang mengindikasikan AW berada dalam situasi berbahaya. Keluarga kemudian berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Makassar untuk memberikan pendampingan hukum dan psikologis.

Korban Alami Tekanan Psikis dan Ancaman Fisik

Pendamping korban dari UPTD PPA Makassar, Alita Karen, menjelaskan bahwa AW mengalami tekanan mental berat selama berada di rumah majikannya. Korban disebut berada dalam pengawasan ketat serta menghadapi ancaman fisik yang membuatnya tidak berdaya.

Menurut keterangan korban, dugaan kekerasan seksual terjadi lebih dari satu kali. Situasi semakin memprihatinkan karena perbuatan tersebut diduga tidak hanya dilakukan oleh suami, tetapi juga berada di bawah kendali dan keterlibatan aktif sang istri.

“Istri terlapor diduga memaksa korban dan bahkan merekam kejadian tersebut menggunakan telepon genggam,” ujar Alita kepada wartawan.

Dugaan Perekaman Aksi Kekerasan

Alita mengungkapkan, pada peristiwa pertama, dugaan perekaman dilakukan secara tersembunyi. Sementara pada kejadian berikutnya, korban menyatakan perekaman dilakukan secara terang-terangan oleh istri pelaku.

Keterangan ini menjadi perhatian serius penyidik karena menguatkan dugaan adanya pelanggaran berlapis, termasuk kekerasan seksual, penyekapan, dan pelanggaran privasi berat terhadap korban.

Polisi Sita Barang Bukti Digital

Unit PPA Satreskrim Polrestabes Makassar bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut. Penyidik telah menyita ponsel milik terlapor yang diduga berisi rekaman peristiwa kekerasan seksual sebagai barang bukti utama.

Bukti digital tersebut akan digunakan untuk menjerat para terlapor dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Hingga saat ini, satu terlapor telah diamankan, sementara pasangan lainnya masih dalam proses pemeriksaan dan pemanggilan oleh penyidik.

Dugaan Korban Lain Mulai Diselidiki

Pendamping korban mendesak aparat kepolisian untuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain. Hal ini didasarkan pada informasi bahwa sejumlah pekerja rumah tangga sebelumnya kerap keluar masuk dan mengundurkan diri secara mendadak dari rumah tersebut.

“Kami berharap penyelidikan dilakukan secara menyeluruh, bukan hanya fokus pada satu korban,” tegas Alita.

Selain proses hukum, AW kini berada dalam perlindungan lembaga terkait dan mendapatkan pendampingan psikologis intensif guna memulihkan trauma akibat dugaan penyekapan dan kekerasan yang dialaminya.

Pihak pendamping berharap kasus ini ditangani secara transparan dan profesional agar keadilan bagi korban benar-benar terwujud, sekaligus menjadi peringatan keras terhadap praktik kekerasan seksual di ruang domestik dan relasi kerja.

Baca Juga
Tag:
Berita Terbaru
  • Direkam Istri, Majikan Lakukan Kekerasan Seksual & Penyekapan ke IRT di Makassar
  • Direkam Istri, Majikan Lakukan Kekerasan Seksual & Penyekapan ke IRT di Makassar
  • Direkam Istri, Majikan Lakukan Kekerasan Seksual & Penyekapan ke IRT di Makassar
  • Direkam Istri, Majikan Lakukan Kekerasan Seksual & Penyekapan ke IRT di Makassar
  • Direkam Istri, Majikan Lakukan Kekerasan Seksual & Penyekapan ke IRT di Makassar
  • Direkam Istri, Majikan Lakukan Kekerasan Seksual & Penyekapan ke IRT di Makassar
Posting Komentar
Ad
Ad
Tutup Iklan
Ad