ERKAEL NEWS - SOLO - Pertemuan Presiden ke-7 RI Joko Widodo dengan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis tidak serta-merta mengubah arah proses hukum yang sedang berjalan. Jokowi menegaskan, kemungkinan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice bukanlah hasil silaturahmi, melainkan sepenuhnya bergantung pada penilaian penyidik Polda Metro Jaya sesuai ketentuan hukum.
Pernyataan itu muncul di tengah sorotan publik terhadap langkah hukum lanjutan kasus tuduhan ijazah palsu yang menjerat Eggi dan Damai. Di satu sisi, Jokowi menyampaikan sikap terbuka terhadap niat baik pertemuan. Namun di sisi lain, ia memberi batas tegas bahwa proses hukum tidak bisa ditarik ke wilayah personal atau simbolik.
Situasi kian kontras ketika Eggi Sudjana, seusai pertemuan tersebut, melontarkan analogi keagamaan dengan menyamakan Jokowi sebagai figur Firaun.
Pernyataan tersebut disampaikan Eggi melalui pesan WhatsApp yang kemudian dibacakan oleh pakar hukum Refly Harun dalam sebuah acara televisi. Dalam pesannya, Eggi menegaskan bahwa kunjungannya ke kediaman Jokowi tidak dilandasi permintaan maaf atau tekanan politik, melainkan pertimbangan ideologis dan religius.
“Demi Allah, Subhanallāh wa ta‘ala, saya ke rumah Pak Joko Widodo atas imbauan banyak pihak. Itulah alasan ideologis saya mau berkunjung ke JKW,” tulis Eggi, dengan merujuk pada Surah Taha ayat 41–46 tentang Nabi Musa mendatangi Firaun.
Analogi tersebut memantik reaksi luas, bukan hanya karena substansinya, tetapi juga karena muncul di tengah proses permohonan restorative justice yang masih ditelaah penyidik.
Pengacara Razman Arif Nasution turut menanggapi pernyataan Eggi Sudjana yang menganalogikan Presiden Joko Widodo dengan sosok Firaun usai pertemuan silaturahmi di Solo. Razman menilai pernyataan tersebut tidak sejalan dengan semangat restorative justice yang sedang diupayakan.
“Kalau tujuannya silaturahmi dan penyelesaian damai, maka pernyataan-pernyataan yang justru bernada konfrontatif atau simbolik seperti itu seharusnya tidak disampaikan ke publik,” ujar Razman kepada wartawan.
Menurut Razman, pendekatan restorative justice mensyaratkan adanya itikad baik, sikap saling menghormati, serta komitmen untuk meredam konflik, bukan sebaliknya.
“Restorative justice itu bukan hanya soal prosedur hukum, tetapi juga sikap. Kalau setelah bertemu masih muncul pernyataan yang berpotensi menyinggung pihak lain, itu bisa menimbulkan pertanyaan soal kesungguhan niat damai,” tambahnya.
Jokowi Dorong Penyelesaian Damai, Tegaskan Wewenang Polisi
Mantan Presiden Joko Widodo secara terbuka mengonfirmasi pertemuannya dengan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis yang berlangsung pada Kamis (8/1/2026) di kediamannya di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo.
Jokowi menyebut pertemuan tersebut sebagai silaturahmi, dan ia menyatakan menghargai kehadiran kedua tersangka yang didampingi kuasa hukum mereka, Elida Netty.
“Telah hadir bersilaturahmi Bapak Profesor Eggi Sudjana dan Bapak Damai Hari Lubis ke rumah saya. Saya sangat menghargai silaturahmi beliau berdua,” kata Jokowi saat ditemui wartawan, Rabu (14/1/2026).
Jokowi juga berharap pertemuan tersebut dapat menjadi pertimbangan penyidik untuk menempuh jalur restorative justice, meskipun ia menegaskan sepenuhnya hal itu merupakan kewenangan kepolisian.
“Dari pertemuan silaturahmi itu semoga bisa dijadikan pertimbangan bagi Polda Metro Jaya dan penyidik untuk kemungkinan restorative justice. Karena itu kewenangan dari penyidik,” ujarnya.
Soal Permintaan Maaf, Jokowi Pilih Tidak Memperdebatkan
Saat ditanya apakah dalam pertemuan tersebut terdapat permintaan maaf dari Eggi dan Damai Hari Lubis, Jokowi memilih tidak memberikan penilaian tegas. Ia menekankan bahwa niat baik silaturahmi sudah cukup untuk dihormati.
“Menurut saya ada atau tidak permintaan maaf itu tidak perlu diperdebatkan. Niat baik silaturahmi harus saya hormati dan saya hargai,” kata Jokowi.
Status Perkara dan Klaster Tersangka
Dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Jokowi, Polda Metro Jaya membagi tersangka ke dalam beberapa klaster. Untuk klaster lain, berkas perkara atas nama Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifauzia Tyassuma telah dinyatakan lengkap (P-19) dan dilimpahkan ke jaksa.
Sementara itu, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis berada dalam klaster berbeda yang saat ini masih membuka ruang penyelesaian melalui restorative justice.
Hingga kini, Polda Metro Jaya belum mengambil keputusan final terkait permohonan RJ yang diajukan Eggi dan Damai Hari Lubis. Penyidik masih menunggu perkembangan sikap para pihak, termasuk pelapor.

