Ad
Scroll untuk melanjutkan membaca
Ad

Ijazah Jokowi Pakai Materai Rp100, PSI Tegaskan Tetap Sah

 



ERKAEL NEWS - JAKARTA --- Perbedaan nominal materai pada ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali mencuat dalam sidang gugatan Citizen Lawsuit (CLS) terkait keaslian ijazah di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta. Juru Bicara Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dian Sandi Utama, menegaskan perbedaan tersebut tidak memengaruhi keabsahan dokumen ijazah Jokowi.

Isu ini mencuat setelah mantan Wakapolri Oegroseno, yang dihadirkan sebagai saksi, mengungkap bahwa ijazah Jokowi menggunakan materai Rp100, sementara ijazah almarhum Bambang Rudy Harto rekan seangkatan Jokowi di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) angkatan 1985 disebut menggunakan materai Rp500.

Tanggapan PSI soal Materai Ijazah

Menanggapi hal tersebut, Dian Sandi menyatakan bahwa Oegroseno memberikan keterangan secara tenang dan profesional tanpa terprovokasi dalam persidangan CLS yang digelar pada Selasa (13/1/2026).

“Sebagai saksi Pak Oegroseno tidak terpancing,” ujar Dian melalui akun X miliknya, @DianSandiU, Kamis (15/1/2026).

Dian menekankan bahwa perbedaan nominal materai pada masa tersebut merupakan hal yang lazim dan tidak dapat dijadikan dasar untuk menggugurkan keabsahan dokumen akademik.

“Adapun soal materai, ada yang 100 dan 500, memang begitu adanya. Nominal materai tersebut adalah kebijakan institusi atau fleksibilitas administrasi. Sama sekali tidak memengaruhi keabsahannya,” kata Dian.

Menurutnya, konteks administrasi pada dekade 1980-an memungkinkan adanya perbedaan penggunaan materai antar dokumen, tergantung kebijakan fakultas atau kondisi administratif saat itu.

Pandangan Oegroseno dalam Persidangan

Dalam keterangannya sebagai saksi, Oegroseno juga menyoroti aspek hukum terkait penyitaan ijazah Jokowi. Ia menilai penyitaan tersebut tidak lazim jika dilihat dari perspektif hukum acara pidana.

Oegroseno menjelaskan bahwa barang bukti dalam suatu perkara pidana harus memiliki hubungan langsung dengan dugaan tindak pidana yang disangkakan. Ia membedakan secara tegas antara barang bukti dan barang titipan.

Selain itu, ia turut menyoroti penggunaan istilah “identik” yang sebelumnya disampaikan Bareskrim Polri dalam menjelaskan hasil pembandingan dokumen ijazah.

“Dokumen itu otentik, bukan identik. Identik itu tanda tangan,” tegas Oegroseno di hadapan majelis hakim.

Ia juga mengungkapkan adanya perbedaan pas foto pada ijazah Jokowi dengan penampilan Jokowi yang pernah ia temui secara langsung, meski pernyataan tersebut disampaikan dalam konteks analisis umum, bukan kesimpulan hukum.

Ijazah Asli Belum Dihadirkan di Sidang

Dalam persidangan terungkap bahwa ijazah asli Presiden Jokowi hingga kini belum dihadirkan di PN Surakarta. Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, menjelaskan bahwa dokumen tersebut masih berada dalam penguasaan Polda Metro Jaya.

Menurut Irpan, ijazah tersebut digunakan sebagai bagian dari penyelidikan dalam perkara dugaan fitnah terkait tudingan ijazah palsu yang menjerat Eggi Sudjana dan sejumlah pihak lainnya.

Sidang CLS ijazah Jokowi merupakan gugatan perdata yang diajukan warga negara dengan dalih kepentingan publik. Gugatan ini tidak bertujuan menentukan pidana, melainkan meminta klarifikasi dan tanggung jawab negara atas polemik keabsahan ijazah Presiden ke-7 RI.

Hingga saat ini, persidangan masih berada pada tahap pemeriksaan saksi, sementara majelis hakim belum menyimpulkan pokok perkara. Proses hukum terkait gugatan CLS dan perkara pidana dugaan fitnah ijazah Jokowi berjalan secara terpisah.

Baca Juga
Tag:
Berita Terbaru
  • Ijazah Jokowi Pakai Materai Rp100, PSI Tegaskan Tetap Sah
  • Ijazah Jokowi Pakai Materai Rp100, PSI Tegaskan Tetap Sah
  • Ijazah Jokowi Pakai Materai Rp100, PSI Tegaskan Tetap Sah
  • Ijazah Jokowi Pakai Materai Rp100, PSI Tegaskan Tetap Sah
  • Ijazah Jokowi Pakai Materai Rp100, PSI Tegaskan Tetap Sah
  • Ijazah Jokowi Pakai Materai Rp100, PSI Tegaskan Tetap Sah
Posting Komentar
Ad
Ad
Tutup Iklan
Ad