Ad
Scroll untuk melanjutkan membaca
Ad

KPK Tetapkan Gus Yaqut Tersangka, Skema Kuota Haji 2024 Terbongkar

 



ERKAEL com - JAKARTA --- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji tahun 2024. Penetapan status hukum tersebut dikonfirmasi oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu serta Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Jumat (9/1/2026).

“Benar, KPK telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji,” ujar Asep Guntur saat dikonfirmasi wartawan.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pembagian kuota tambahan haji yang diterima Indonesia dari Pemerintah Arab Saudi pada 2023–2024. Tambahan kuota tersebut mencapai 20.000 jemaah dan menjadi sorotan karena dinilai tidak dibagi sesuai ketentuan undang-undang.

Awal Mula Perkara Kuota Tambahan Haji

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus dibatasi maksimal 8 persen dari total kuota nasional. Artinya, dari tambahan 20.000 kuota, seharusnya sekitar 18.400 dialokasikan untuk haji reguler dan hanya 1.600 untuk haji khusus.

Namun, KPK menemukan bahwa melalui Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas pada Januari 2024, pembagian kuota dilakukan secara berbeda. Dalam SK tersebut, kuota tambahan dibagi rata, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

KPK menduga kebijakan tersebut tidak semata-mata bersifat administratif, melainkan didorong oleh kepentingan tertentu, khususnya dari asosiasi travel penyelenggara haji khusus.

Dugaan Aliran Setoran Travel Haji

Dalam proses penyidikan, KPK mendalami dugaan adanya setoran dari sejumlah travel haji khusus kepada oknum di lingkungan Kementerian Agama. Nilai setoran tersebut diduga berkisar antara USD 2.600 hingga USD 7.000 per kuota haji khusus.

“Diduga terdapat aliran dana dari penyelenggara haji khusus yang mengalir ke sejumlah pihak, termasuk ke pejabat di level atas,” ujar Budi Prasetyo.

KPK menyebut, jika dugaan tersebut terbukti, maka kerugian negara yang ditimbulkan bisa sangat besar. Berdasarkan perhitungan sementara, nilai kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan melebihi Rp 1 triliun. Hingga kini, KPK masih berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara secara final.

Langkah Penyidikan dan Penggeledahan

Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK telah melakukan sejumlah tindakan hukum, termasuk penggeledahan di beberapa lokasi strategis. Di antaranya adalah rumah pribadi Yaqut Cholil Qoumas, kantor Kementerian Agama, serta tempat-tempat lain yang diduga terkait dengan perkara tersebut.

Dari penggeledahan itu, penyidik menyita dokumen, alat komunikasi, serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan pengambilan keputusan dan aliran dana kuota haji.

Selain itu, KPK juga memberlakukan pencegahan ke luar negeri terhadap sejumlah pihak yang diduga terkait dengan perkara ini, termasuk Yaqut Cholil Qoumas dan beberapa mantan pejabat serta staf khusus di lingkungan Kemenag.

Sementara itu, kuasa hukuh Yaqut Cholil Qoumas menyatakan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Ia menyebut akan bersikap kooperatif dan menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada lembaga antirasuah tersebut.

“Kami menghormati langkah-langkah penyidikan yang dilakukan KPK, termasuk penggeledahan dan penyitaan barang bukti,” ujar kuasa hukum Yaqut dalam keterangan tertulis.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Yaqut diketahui telah beberapa kali dipanggil dan diperiksa sebagai saksi oleh KPK. Salah satu pemeriksaan dilakukan pada Desember 2025 dengan durasi lebih dari delapan jam.

Sorotan Publik dan Evaluasi Tata Kelola Haji

Kasus ini kembali membuka sorotan publik terhadap tata kelola penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia, khususnya terkait transparansi dan keadilan dalam pembagian kuota. Sejumlah kalangan menilai perkara ini menjadi momentum penting untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem haji, agar tidak lagi membuka ruang praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang.

KPK menegaskan penyidikan perkara ini masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka lain, seiring pendalaman peran masing-masing pihak dalam proses penentuan kuota haji tersebut.

Baca Juga
Tag:
Berita Terbaru
  • KPK Tetapkan Gus Yaqut Tersangka, Skema Kuota Haji 2024 Terbongkar
  • KPK Tetapkan Gus Yaqut Tersangka, Skema Kuota Haji 2024 Terbongkar
  • KPK Tetapkan Gus Yaqut Tersangka, Skema Kuota Haji 2024 Terbongkar
  • KPK Tetapkan Gus Yaqut Tersangka, Skema Kuota Haji 2024 Terbongkar
  • KPK Tetapkan Gus Yaqut Tersangka, Skema Kuota Haji 2024 Terbongkar
  • KPK Tetapkan Gus Yaqut Tersangka, Skema Kuota Haji 2024 Terbongkar
Posting Komentar
Ad
Ad
Tutup Iklan
Ad