Ad
Scroll untuk melanjutkan membaca
Ad

Kronologi Lengkap Kasus Kuota Haji: Kebijakan Berujung Penetapan Tersangka Gus Yaqut




ERKAEL.com - JAKARTA --- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji tahun 2023–2024. Penetapan status hukum tersebut diumumkan pada Jumat (9/1/2026), setelah penyidik menilai telah mengantongi kecukupan alat bukti.

Selain Yaqut, KPK juga menetapkan mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup terkait dugaan penyimpangan dalam penentuan kuota haji,” ujar pejabat KPK dalam keterangan resminya.

Awal Mula Kasus Kuota Tambahan Haji

Kasus ini berawal dari tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada musim haji 2023–2024. Tambahan kuota tersebut diperoleh melalui lobi Presiden Joko Widodo saat itu.

Sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota tambahan seharusnya dialokasikan sebesar 92 persen untuk jemaah haji reguler dan maksimal 8 persen untuk haji khusus.

Namun, KPK menemukan bahwa pembagian kuota dilakukan berbeda. Melalui kebijakan Menteri Agama saat itu, kuota tambahan justru dibagi rata 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Akibat kebijakan tersebut, sekitar 8.400 calon jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun gagal berangkat.

Kronologi Penyidikan KPK

Penyelidikan KPK atas dugaan korupsi kuota haji ini dimulai pada pertengahan 2025, menyusul masuknya laporan masyarakat terkait ketidakpatuhan pembagian kuota tambahan.

  • Juni 2025: KPK menerima aduan awal terkait dugaan penyimpangan kuota haji tambahan.
  • Agustus 2025: Setelah melakukan klarifikasi dan pemeriksaan saksi, KPK meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan pada 9 Agustus 2025. Yaqut Cholil Qoumas diperiksa sebagai saksi pada 7 Agustus 2025 selama hampir lima jam.
  • Agustus 2025: KPK melakukan serangkaian penggeledahan di rumah Yaqut di kawasan Condet, Jakarta Timur, kantor Kementerian Agama, biro perjalanan haji, serta ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU).

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang tunai sekitar Rp100 miliar, valuta asing senilai USD 1,6 juta atau setara Rp26 miliar, sejumlah dokumen penting, empat unit mobil, serta lima bidang tanah yang diduga terkait perkara.

Pada 26 Agustus 2025, KPK juga memeriksa dan menggeledah kediaman mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Selain itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah turut diperiksa selama enam jam untuk mendalami pengelolaan keuangan haji.

Dugaan Aliran Dana dan Kerugian Negara

Dalam proses penyidikan lanjutan, KPK mengungkap dugaan adanya aliran dana dari biro perjalanan haji kepada sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Agama. Dana tersebut diduga diberikan sebagai “uang percepatan” untuk memperoleh kuota haji tambahan, dengan nilai sekitar USD 2.400 per jemaah.

Berdasarkan perhitungan awal bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara akibat penyimpangan kuota haji ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun. KPK menyatakan penghitungan kerugian negara secara final masih terus dilakukan untuk memperkuat konstruksi perkara.

Penetapan Tersangka

Setelah memeriksa puluhan saksi dari internal Kemenag, asosiasi travel haji, serta pihak terkait lainnya sepanjang Oktober hingga Desember 2025, KPK akhirnya menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka pada 9 Januari 2026.

KPK menegaskan penyidikan perkara ini masih berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain, seiring pendalaman peran masing-masing pihak dalam pengambilan keputusan kuota haji.

Baca Juga
Tag:
Berita Terbaru
  • Kronologi Lengkap Kasus Kuota Haji: Kebijakan Berujung Penetapan Tersangka Gus Yaqut
  • Kronologi Lengkap Kasus Kuota Haji: Kebijakan Berujung Penetapan Tersangka Gus Yaqut
  • Kronologi Lengkap Kasus Kuota Haji: Kebijakan Berujung Penetapan Tersangka Gus Yaqut
  • Kronologi Lengkap Kasus Kuota Haji: Kebijakan Berujung Penetapan Tersangka Gus Yaqut
  • Kronologi Lengkap Kasus Kuota Haji: Kebijakan Berujung Penetapan Tersangka Gus Yaqut
  • Kronologi Lengkap Kasus Kuota Haji: Kebijakan Berujung Penetapan Tersangka Gus Yaqut
Posting Komentar
Ad
Ad
Tutup Iklan
Ad