Ad
Scroll untuk melanjutkan membaca
Ad

Kronologi Lengkap OTT KPP Madya Jakarta Utara: Dari Pemeriksaan Pajak hingga Penangkapan Pejabat Pajak

 



ERKAEL NEWS - JAKARTA --- Minggu (11/1/2026) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap secara bertahap kronologi Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap sejumlah pegawai pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, yang menjadi OTT perdana KPK sepanjang 2026. Operasi ini berkaitan dengan dugaan suap pengurangan kewajiban pajak PT Wanatiara Persada (PT WP) dengan nilai puluhan miliar rupiah.

OTT dilakukan pada Jumat hingga Sabtu, 9–10 Januari 2026, dan berujung pada penetapan lima orang tersangka pada Minggu pagi.

Awal Mula: Laporan Pajak yang Terlambat

Perkara ini bermula pada akhir 2025, ketika PT Wanatiara Persada menyampaikan laporan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2023 yang terlambat. Keterlambatan tersebut memicu pemeriksaan oleh tim di KPP Madya Jakarta Utara.

Dari hasil pemeriksaan awal, petugas pajak menemukan potensi kekurangan pembayaran pajak sekitar Rp 75 miliar. Atas temuan itu, KPP Madya Jakarta Utara kemudian menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai koreksi pajak sebesar Rp 15,7 miliar pada Desember 2025.

Namun, pihak perusahaan menyatakan keberatan atas nilai koreksi tersebut.

Negosiasi dan Dugaan Suap Mulai Terjadi

Keberatan perusahaan atas hasil pemeriksaan inilah yang kemudian menjadi pintu masuk praktik suap. Dalam proses lanjutan, terjadi komunikasi intens antara pihak perusahaan dengan oknum pegawai pajak.

KPK mengungkap, dalam pertemuan-pertemuan tersebut muncul permintaan imbalan (fee) agar kewajiban pajak perusahaan dapat ditekan secara signifikan. Nilai fee awal disebut mencapai Rp 8 miliar, lalu berkembang menjadi skema “all in” dengan nilai total permintaan mencapai Rp 23 miliar.

Setelah negosiasi, disepakati pembayaran Rp 4 miliar, yang disamarkan melalui kontrak fiktif jasa konsultan pajak dengan perusahaan bernama PT NBK.

Aliran Uang dan Pembagian di Internal Pajak

Pada awal Januari 2026, uang suap mulai diserahkan. KPK menduga Edy Yulianto, staf PT Wanatiara Persada, menyerahkan dana tersebut kepada Agus Syaifudin (AGS), Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara.

Selanjutnya, AGS bersama Askob Bahtiar (ASB), anggota Tim Penilai Pajak, mendistribusikan uang tersebut kepada sejumlah pejabat pajak lainnya, termasuk Dwi Budi (DWB) selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara.

Proses pembagian uang inilah yang kemudian terendus oleh tim KPK.

OTT Digelar: Delapan Orang Diamankan

Pada Jumat malam hingga Sabtu dini hari (9–10 Januari 2026), tim KPK melakukan operasi senyap di sejumlah titik di Jakarta Utara dan sekitarnya.

Dalam OTT tersebut, penyidik mengamankan delapan orang, terdiri dari:

  • Empat pegawai Direktorat Jenderal Pajak, dan
  • Empat pihak swasta yang terkait dengan perusahaan dan konsultan pajak.

Selain penangkapan, KPK juga mengamankan uang tunai, valuta asing, dan logam mulia yang diduga berkaitan langsung dengan transaksi suap.

Penetapan Lima Tersangka

Setelah pemeriksaan intensif selama 1x24 jam, KPK menggelar konferensi pers pada Minggu pagi (11/1/2026) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu:

  • Dwi Budi (DWB) – Kepala KPP Madya Jakarta Utara
  • Agus Syaifudin (AGS) – Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi
  • Askob Bahtiar (ASB) – Anggota Tim Penilai Pajak
  • Abdul Kadim Sahbudin (ABD) – Konsultan pajak PT Wanatiara Persada
  • Edy Yulianto (EY) – Staf PT Wanatiara Persada

Kelima tersangka langsung ditahan selama 20 hari, terhitung 11–30 Januari 2026, di Rumah Tahanan KPK.

Barang Bukti: Uang dan Emas Rp 6,38 Miliar

Dalam OTT tersebut, KPK menyita barang bukti berupa:

  • Uang tunai rupiah: Rp 793 juta
  • Valuta asing: SGD 165.000 (sekitar Rp 2,16 miliar)
  • Logam mulia: 1,3 kilogram emas Antam (sekitar Rp 3,42 miliar)
  • Total nilai sitaan mencapai Rp 6,38 miliar.

KPK menegaskan seluruh barang bukti akan digunakan untuk memperkuat pembuktian di tahap penyidikan dan persidangan.

Modus Dinilai Sistematis

KPK menilai praktik suap ini tidak bersifat spontan, melainkan dirancang secara sistematis, mulai dari pemeriksaan pajak, negosiasi nilai koreksi, hingga penggunaan kontrak fiktif untuk menyamarkan aliran dana.

Lembaga antirasuah juga membuka peluang pengembangan perkara, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain di lingkungan perpajakan maupun korporasi.

“Penyidikan tidak berhenti pada lima tersangka ini. Kami akan mendalami aliran uang dan peran pihak lain,” ujar pejabat KPK.

Baca Juga
Tag:
Berita Terbaru
  • Kronologi Lengkap OTT KPP Madya Jakarta Utara: Dari Pemeriksaan Pajak hingga Penangkapan Pejabat Pajak
  • Kronologi Lengkap OTT KPP Madya Jakarta Utara: Dari Pemeriksaan Pajak hingga Penangkapan Pejabat Pajak
  • Kronologi Lengkap OTT KPP Madya Jakarta Utara: Dari Pemeriksaan Pajak hingga Penangkapan Pejabat Pajak
  • Kronologi Lengkap OTT KPP Madya Jakarta Utara: Dari Pemeriksaan Pajak hingga Penangkapan Pejabat Pajak
  • Kronologi Lengkap OTT KPP Madya Jakarta Utara: Dari Pemeriksaan Pajak hingga Penangkapan Pejabat Pajak
  • Kronologi Lengkap OTT KPP Madya Jakarta Utara: Dari Pemeriksaan Pajak hingga Penangkapan Pejabat Pajak
Posting Komentar
Ad
Ad
Tutup Iklan
Ad