Ad
Scroll untuk melanjutkan membaca
Ad

Mulai 1 Januari 2026 Pupuk Subsidi Resmi Bisa Ditebus, Ini Daftar Harga HET Lengkapnya

 



ERKAEL.xom - JAKARTA --- Pemerintah memastikan pupuk bersubsidi untuk tahun anggaran 2026 sudah siap didistribusikan dan dapat ditebus petani mulai Rabu (1/1/2026) pukul 00.00 WIB. Kepastian ini diberikan setelah kontrak pengadaan pupuk ditandatangani antara Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta PT Pupuk Indonesia.

Total pupuk bersubsidi yang disiapkan mencapai 9,55 juta ton untuk sektor pertanian dan 295.676 ton untuk perikanan. Seluruh pasokan tersebut didukung anggaran negara sebesar Rp 46,87 triliun dan akan disalurkan secara bertahap ke berbagai daerah di Indonesia.

Direktur Supply Chain PT Pupuk Indonesia Robby Setiabudi menyatakan, seluruh rantai pasok telah dipastikan siap sehingga petani terdaftar dapat langsung melakukan penebusan sejak hari pertama 2026. “Kami memastikan stok tersedia di seluruh titik serah dan sistem distribusi berjalan normal sesuai ketentuan harga,” ujarnya.

Mekanisme Penebusan Tetap

Pemerintah menegaskan tidak ada perubahan mekanisme penebusan pupuk bersubsidi dibandingkan tahun sebelumnya. Petani yang mengelola lahan maksimal dua hektare dan telah terdaftar dalam sistem e-RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok elektronik) dapat menebus pupuk menggunakan Kartu Tani atau e-KTP.

Penebusan dilakukan melalui kios resmi atau Penyalur Pupuk/Tanaman/Subur (PPTS) yang telah ditunjuk. Hingga saat ini, sekitar 14,1 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) petani telah diverifikasi dan disahkan dalam sistem e-RDKK.

Diharapkan Tekan Biaya Produksi

Distribusi pupuk sejak awal tahun diharapkan mampu menekan biaya produksi pertanian serta mendukung peningkatan produktivitas, khususnya untuk komoditas padi dan hortikultura. Pemerintah juga mencatat, pada menit-menit awal 2026 telah terjadi transaksi penebusan pupuk bersubsidi di sejumlah daerah.

“Kami ingin memastikan tidak ada jeda pasokan di awal musim tanam. Petani yang terdaftar bisa langsung bertransaksi,” kata Robby.

Harga Sesuai HET

Pemerintah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi terbaru yang mulai berlaku setelah penyesuaian kebijakan pada 2025. Dalam ketentuan ini, harga pupuk ditetapkan sebagai berikut:

  • UREA = Rp 1.800/kg (Rp 90.000 per zak 50 kg), 
  • NPK Phonska = Rp 1.840/kg (Rp 92.000 per zak 50 kg),
  • .ZA = Rp 1.360/kg (Rp 68.000/kg (Rp 68.000 per zak 50 kg) 
  • Pupuk Organik = Rp 640/kg,
  • NPK KAKAO = Rp 2.640/kg (Rp 132.000 per zak 50 kg)

Seluruh harga tersebut merupakan hasil penurunan sekitar 20 persen sesuai Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117 Tahun 2025 dan hanya berlaku untuk pembelian tunai di kios resmi oleh petani atau kelompok tani. Pemerintah menegaskan akan menjatuhkan sanksi tegas, termasuk pencabutan izin, kepada distributor atau pengecer yang menjual pupuk bersubsidi di atas HET.

Petani diimbau waspada terhadap peredaran pupuk ilegal dan segera melaporkan jika menemukan kendala kuota atau penyaluran melalui aplikasi e-RDKK atau kanal resmi Kementerian Pertanian.

Dengan kesiapan stok dan sistem distribusi ini, pemerintah berharap program pupuk bersubsidi 2026 dapat berjalan lebih tertib, tepat sasaran, dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh petani.




Baca Juga
Tag:
Berita Terbaru
  • Mulai 1 Januari 2026 Pupuk Subsidi Resmi Bisa Ditebus, Ini Daftar Harga HET Lengkapnya
  • Mulai 1 Januari 2026 Pupuk Subsidi Resmi Bisa Ditebus, Ini Daftar Harga HET Lengkapnya
  • Mulai 1 Januari 2026 Pupuk Subsidi Resmi Bisa Ditebus, Ini Daftar Harga HET Lengkapnya
  • Mulai 1 Januari 2026 Pupuk Subsidi Resmi Bisa Ditebus, Ini Daftar Harga HET Lengkapnya
  • Mulai 1 Januari 2026 Pupuk Subsidi Resmi Bisa Ditebus, Ini Daftar Harga HET Lengkapnya
  • Mulai 1 Januari 2026 Pupuk Subsidi Resmi Bisa Ditebus, Ini Daftar Harga HET Lengkapnya
Posting Komentar
Ad
Ad
Tutup Iklan
Ad