ERKAEL.com - JAKARTA --- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru resmi berlaku mulai 2 Januari 2026. Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 ini menandai berakhirnya penggunaan KUHP peninggalan kolonial Belanda dan membawa sejumlah perubahan mendasar, salah satunya pengaturan soal perzinaan yang tertuang dalam Pasal 411.
Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dapat dipidana karena perzinaan. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal kategori II, yakni sekitar Rp 10 juta. Ketentuan ini menjadi sorotan publik karena memperluas definisi perzinaan dibandingkan KUHP lama.
Dalam KUHP sebelumnya, perzinaan hanya dikenakan pada mereka yang telah terikat perkawinan. Namun dalam KUHP baru, perbuatan tersebut juga mencakup hubungan seksual antara laki-laki dan perempuan yang belum menikah, sepanjang memenuhi unsur yang diatur undang-undang.
Delik Aduan Terbatas
Meski memperluas cakupan, Pasal 411 bersifat delik aduan terbatas. Artinya, proses hukum hanya dapat dilakukan apabila ada pengaduan dari pihak tertentu, yakni suami atau istri yang sah, orang tua, atau anak dari pihak yang diduga melakukan perzinaan. Pembatasan ini dimaksudkan untuk mencegah praktik main hakim sendiri dan menghindari kriminalisasi berlebihan di ruang privat.
Penjelasan pasal merinci sejumlah skenario perzinaan, termasuk hubungan di luar perkawinan oleh salah satu pihak yang telah menikah, maupun hubungan antara pihak yang belum menikah dengan orang yang masih terikat perkawinan.
Pro dan Kontra di Masyarakat
Sejak resmi berlaku, Pasal 411 memicu perdebatan nasional. Sejumlah kalangan menilai aturan ini terlalu jauh masuk ke ranah privat warga negara dan berpotensi menimbulkan konflik sosial. Kritik juga muncul terkait kekhawatiran kriminalisasi terhadap pasangan yang hidup bersama di luar ikatan perkawinan.
Di sisi lain, pemerintah dan sebagian pakar hukum menilai pasal tersebut merupakan upaya negara menegakkan nilai kesusilaan yang hidup di masyarakat. Kementerian Hukum dan HAM sebelumnya menegaskan bahwa pengaturan ini tidak dimaksudkan untuk mengintai kehidupan pribadi warga, melainkan menjaga keseimbangan antara moral publik dan perlindungan hak asasi manusia.
Tantangan Implementasi
Sejumlah ahli hukum mendorong agar penerapan Pasal 411 dilakukan secara hati-hati dan kontekstual, dengan mempertimbangkan konsep living law atau hukum yang hidup di masyarakat. Hal ini terutama berkaitan dengan praktik perkawinan adat atau perkawinan berdasarkan agama yang belum tercatat secara administratif oleh negara.
Pemerintah juga menekankan pentingnya sosialisasi masif kepada masyarakat agar tidak terjadi salah tafsir. Pemahaman yang keliru dikhawatirkan dapat memicu konflik horizontal atau laporan hukum yang dilandasi motif personal.
Di beberapa daerah, pemberlakuan KUHP baru mulai menunjukkan dampak. Salah satunya di Mojokerto, Jawa Timur, yang dilaporkan mengalami peningkatan pengaduan masyarakat terkait dugaan perzinaan sejak awal 2026. Meski demikian, aparat penegak hukum menyatakan masih bersikap selektif dan menunggu aduan resmi sesuai ketentuan undang-undang.
Dengan berlakunya KUHP baru, Pasal 411 dipastikan akan terus menjadi perhatian publik. Perdebatan antara penegakan norma kesusilaan dan perlindungan ruang privat warga negara diperkirakan masih akan mengemuka seiring implementasi aturan ini di lapangan.

