Ad
Scroll untuk melanjutkan membaca
Ad

Roy Suryo: Pengadilan Bukan Forum Menguji Keaslian Ijazah Jokowi

 



ERKAEL.com - JAKARTA --- Pakar telematika Roy Suryo menanggapi pernyataan pihak mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang menyatakan kesiapan untuk menunjukkan ijazah sarjana Jokowi di persidangan. Menurut Roy, langkah tersebut perlu dipahami secara tepat dalam konteks hukum acara pidana.

Roy menyatakan tidak mempermasalahkan apabila Jokowi benar-benar ingin memperlihatkan ijazah yang dimaksud. Namun, ia menegaskan bahwa pengadilan bukanlah forum untuk menguji keaslian atau kepalsuan sebuah ijazah, melainkan untuk memeriksa unsur dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilaporkan.

“Pengadilan itu tempat menguji tuntutan hukum karena adanya dugaan fitnah atau pencemaran nama baik. Jadi, pembuktian keaslian ijazah sebenarnya bukan inti dari proses tersebut,” ujar Roy dalam program Primetime News Metro TV, Sabtu (27/12/2025).

Ijazah Disebut Sudah Disita Penyidik

Seperti diketahui, pihak Jokowi sebelumnya melaporkan 12 orang ke Polda Metro Jaya terkait tudingan ijazah palsu. Dari jumlah tersebut, delapan orang, termasuk Roy Suryo, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua klaster perkara berbeda.

Roy menilai pernyataan kubu Jokowi mengenai kesiapan menunjukkan ijazah di persidangan perlu diluruskan. Ia menyebut ijazah Jokowi telah disita oleh penyidik Polda Metro Jaya sejak 23 Juli 2025.

“Kalau memang ingin ditampilkan di pengadilan, maka harus ada izin dari pemilik barang bukti melalui jaksa. Karena berdasarkan informasi yang ada, ijazah tersebut sudah disita sejak Juli,” kata Roy.

Klaim Tiga Ketidaksesuaian Pernyataan

Dalam keterangannya, Roy juga menyampaikan adanya sejumlah pernyataan publik yang menurutnya tidak konsisten dengan status ijazah sebagai barang bukti.

Pertama, ia menyinggung peristiwa pada Oktober 2025 ketika sejumlah pendukung Jokowi mengunjungi kediaman Jokowi di Solo dan mengaku melihat ijazah asli. Roy mempertanyakan klaim tersebut jika ijazah sudah disita sejak Juli.

Kedua, Roy mengkritisi pernyataan Ketua Jokowi Mania, Andi Azwan, yang sempat menampilkan dokumen yang diklaim sebagai salinan ijazah asli Jokowi. Menurut Roy, dokumen tersebut bukan hasil pemindaian ijazah asli, melainkan unggahan lama dari media sosial.

Ketiga, Roy menyoroti wawancara Jokowi dengan salah satu stasiun televisi swasta pada 8 Desember 2025, di mana Jokowi disebut menyatakan masih memegang ijazah aslinya.

“Jika ijazah sudah disita sejak 23 Juli, tentu pernyataan itu perlu dijelaskan kembali,” ujarnya.

Tantangan Pembuktian di Persidangan

Roy menegaskan, apabila nantinya ijazah tersebut ditampilkan dalam proses persidangan, publik berhak menyaksikan secara terbuka mekanisme dan dasar hukumnya.

“Jika memang akan ditunjukkan di sidang, silakan. Publik akan melihat bagaimana fakta-fakta hukum itu diuji,” kata Roy.

Kasus ini hingga kini masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum dan terus menjadi perhatian publik karena menyangkut figur publik serta isu hukum yang sensitif.

Baca Juga
Tag:
Berita Terbaru
  • Roy Suryo: Pengadilan Bukan Forum Menguji Keaslian Ijazah Jokowi
  • Roy Suryo: Pengadilan Bukan Forum Menguji Keaslian Ijazah Jokowi
  • Roy Suryo: Pengadilan Bukan Forum Menguji Keaslian Ijazah Jokowi
  • Roy Suryo: Pengadilan Bukan Forum Menguji Keaslian Ijazah Jokowi
  • Roy Suryo: Pengadilan Bukan Forum Menguji Keaslian Ijazah Jokowi
  • Roy Suryo: Pengadilan Bukan Forum Menguji Keaslian Ijazah Jokowi
Posting Komentar
Ad
Ad
Tutup Iklan
Ad