ERKAEL NEWS - JAKARTA --- Polda Metro Jaya resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Penghentian penyidikan dilakukan setelah penyidik memproses dan mengabulkan permohonan restorative justice yang diajukan kedua tersangka Jumat (16/1/2026).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menyatakan bahwa penerbitan SP3 dilakukan setelah seluruh syarat formil dan materiil keadilan restoratif terpenuhi, termasuk adanya kesepakatan damai antara pelapor dan terlapor.
“Penghentian penyidikan dilakukan karena telah tercapai kesepakatan restorative justice antara para pihak. Ini merupakan hak pelapor dan terlapor, sementara penyidik berada pada posisi netral,” ujar Iman kepada wartawan, Jumat (16/1/2026).
Kronologi Hingga Terbitnya SP3
Kasus ini bermula pada 7 November 2025, saat Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis ditetapkan sebagai tersangka klaster pertama dalam perkara dugaan fitnah dan penyebaran informasi bohong terkait isu ijazah Jokowi. Perkara tersebut telah berada pada tahap penyidikan dan ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Memasuki awal Januari 2026, penyidik menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap para tersangka klaster pertama. Penjadwalan ini dilakukan seiring penyesuaian penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yang membuka ruang penyelesaian perkara tertentu melalui mekanisme restorative justice.
Pada 8 Januari 2026, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis mendatangi kediaman Presiden Jokowi di Solo. Pertemuan tersebut berlangsung dalam konteks silaturahmi dan turut didampingi kuasa hukum serta relawan Jokowi. Presiden Jokowi kemudian menyampaikan bahwa pertemuan tersebut dapat menjadi pertimbangan penyidik, namun menegaskan keputusan sepenuhnya berada di tangan kepolisian.
Dua hari berselang, 10 Januari 2026, kuasa hukum Eggi dan Damai secara resmi mengajukan permohonan restorative justice kepada penyidik Polda Metro Jaya. Permohonan tersebut didasarkan pada kesediaan kedua pihak untuk menyelesaikan perkara secara damai dan tidak melanjutkan proses pidana.
Pada 14 Januari 2026, penasihat hukum pihak pelapor menyerahkan surat persetujuan restorative justice kepada penyidik. Persetujuan ini menjadi syarat utama karena mekanisme keadilan restoratif hanya dapat diterapkan apabila pelapor menyatakan persetujuan tanpa paksaan.
Evaluasi Penyidik dan Keputusan Penghentian
Setelah menerima seluruh dokumen dan pernyataan para pihak, penyidik melakukan gelar perkara internal pada 15 Januari 2026. Dalam gelar tersebut, penyidik mengevaluasi kesesuaian penerapan restorative justice dengan peraturan kepolisian dan ketentuan KUHP.
Hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa perkara memenuhi kriteria untuk dihentikan melalui keadilan restoratif. Sehari kemudian, 16 Januari 2026, Polda Metro Jaya menerbitkan SP3 terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
Dengan diterbitkannya SP3, status tersangka terhadap keduanya dinyatakan gugur dan proses pidana resmi dihentikan.
Tidak Berlaku untuk Tersangka Klaster Lain
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penghentian penyidikan tersebut hanya berlaku bagi Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Sementara itu, penanganan perkara terhadap tersangka lain dalam klaster berbeda tetap berlanjut.
Tiga tersangka lain, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifauzia Tyassuma, masih menjalani proses hukum. Berkas perkara ketiganya telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk tahap penuntutan.
“Restorative justice ini bersifat kasuistik dan tidak otomatis berlaku untuk seluruh tersangka. Setiap perkara dinilai secara terpisah,” kata Iman.
Polda Metro Jaya menyatakan penerbitan SP3 ini merupakan bagian dari penerapan hukum yang mengedepankan kepastian, kemanfaatan, dan keadilan, tanpa menghilangkan prinsip penegakan hukum terhadap perkara lain yang masih berjalan.
Penyidik menegaskan bahwa mekanisme restorative justice tidak menghapus perbuatan hukum, melainkan menghentikan proses pidana setelah adanya pemulihan hubungan dan kesepakatan para pihak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

