ERKAEL.com - MAKASSAR --- Kepolisian menetapkan pasangan suami istri berinisial SI (39) dan SO (22) sebagai tersangka kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) di Makassar, Sulawesi Selatan. Keduanya diduga memaksa seorang karyawan perempuan untuk melakukan hubungan badan dengan SO atas perintah SI, sementara aksi tersebut direkam menggunakan ponsel.
Penetapan status tersangka disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolrestabes Makassar, Senin (5/1/2026). Kedua tersangka dihadirkan bersama sejumlah tersangka kasus lain, mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye dan masker. SI tampak mengenakan jilbab bermotif batik dan berdiri berdampingan dengan suaminya saat pemaparan kasus berlangsung.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana menyatakan bahwa penyidik menjerat SI dan SO dengan pasal yang sama, yakni Pasal 6 huruf b dan huruf c juncto Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp300 juta,” ujar Arya kepada wartawan.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tersebut bermula ketika korban diminta datang ke salah satu ruko milik pelaku yang berada di Kecamatan Manggala, Makassar. Setibanya di lokasi, korban diduga langsung disekap dan mengalami tindak kekerasan fisik.
“Korban dipukul terlebih dahulu. Setelah itu, korban dipaksa melakukan hubungan badan dengan suami pelaku. Meski korban menolak, perbuatan tersebut tetap dipaksakan dan dilakukan lebih dari satu kali, serta direkam,” jelas Arya.
Penyidik menyebut rekaman video tersebut menjadi salah satu barang bukti utama dalam perkara ini.
Motif Terungkap
Kepolisian juga mengungkap dugaan motif di balik tindakan kekerasan tersebut. SI disebut mencurigai adanya hubungan khusus antara suaminya dan korban, yang merupakan karyawan di tempat usaha mereka.
“Istri pelaku mencurigai suaminya berselingkuh dengan korban. Perbedaan usia yang cukup jauh serta keberadaan korban sebagai karyawan memicu kecurigaan tersebut. Rekaman itu diduga ingin dijadikan bukti perselingkuhan,” terang Arya.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kepolisian memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan Undang-Undang TPKS, serta menegaskan komitmen memberikan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual.

